Penulis:Eva Pardiana
Editor:Eva Pardiana
BANDAR LAMPUNG – Pemprov Lampung segera menindaklanjuti penyampaian Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Holtikultura, Kusnardi memimpin rapat koordinasi bersama dinas lingkup pertanian kabupaten kota se-Provinsi Lampung bertempat di ruang rapat Lt.4 Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Lampung, Jumat 29 Juli 2022.
Kusnardi, memaparkan, sosialisasi ini penting sebab tata kelola pupuk subsidi menyangkut keberlangsungan usaha tani. Dalam Permentan 10/2022 tersebut terdapat beberapa perubahan, bukan hanya komoditas, namun juga jenis pupuk subsidi yang dialokasikan.
"Inti alasan dikeluarkannya Permentan ini adalah karena kesulitan mendapatkan bahan baku, harga bahan bakunya semakin mahal, walaupun sekarang harga bahan baku pupuk menurun tetapi tetap saja mahal dibandingkan dalam kondisi normal," ungkap Kusnardi.
Dalam Permentan Nomor 41 Tahun 2021, lanjut Kusnardi, yang berhak mendapatkan pupuk subsidi adalah usaha tani di bidang tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, peternakan dengan luas maksimal 2 hektare yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam sistem e-RDKK yang terintegrasi dengan SIMLUHTAN.
"Hampir semua komoditas yang diupayakan boleh mendapat pupuk subsidi dengan catatan luas areal tidak lebih dari 2 hektare," ujarnya.
Perubahan yang mendasar dari Permentan baru ini yakni yang mendapat pupuk subsidi adalah usaha tani dengan komoditas padi, jagung, kedelai. Untuk Holtikuktura, cabai, bawang merah dan bawang putih. Untuk subsektor perkebunan tebu, kopi dan kakao dengan luas tanam maksimal 2 hektare. Syarat masih sama dengan yang lama, e-RDKK tetap harus dibuat tetapi tidak menjadi standar perhitungan pokok dalam pupuk subsidi.
Selain itu, jenis pupuk subsidi yang semula ada 6 di antaranya Urea, PTSP, SP36, NPK, ZA, pupuk organik dan masih banyak lagi. Sekarang dikecilkan menjadi 2 jenis pupuk saja, yaitu Urea dan NPK.
"Mekanisme penetapan alokasi top-down. Mulai dari penetapan alokasi per-provinsi melalui keputusan Menteri Pertanian. Jatah per-provinsi membagi per-kabupaten/kota. Pembagian per-kabupaten di break down melalui SK bupati/wali kota per-kecamatan per/petani," beber Kusnardi.
Sebelumnya, Pemprov Lampung telah menggelar FGD bertajuk Mencari Solusi bagi Petani Ubi Kayu Setelah Tidak Mendapatkan Pupuk Subsidi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Dekanat Fakultas Pertanian Universitas Lampung pada Rabu, 27 Juli 2022.
Pertemuan tersebut dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti terbitnya Permentan 10 Tahun 2022, yang memberikan pembatasan komoditas dan jenis pupuk bersubsidi. Di antaranya yang dihapuskan adalah komoditas ubi kayu, yang merupakan komoditas unggulan Provonsi Lampung.
Dari hasil FGD tersebut disepakati beberapa hal sebagai rekomendasi, di antaranya penelitian tentang benih ubikayu varietas genjah yang mempunyai masa tanam pendek dengan kadar pati tinggi. Serta meningkatkan pemanfaatan pupuk organik sebagai pengganti pupuk subsidi sekaligus dapat memperbaiki tekstur tanah, melakukan pemupukan berimbang sesuai kondisi wilayah.
Juga menyampaikan permohonan kepada Kementan untuk mengevaluasi kembali Permentan 10 Tahun 2022 dan menambahkan ubikayu sebagai bahan pangan pokok dan strategis agar mendapatkan alokasi pupuk subsidi.
"Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi solusi bagi petani ubikayu agar tetap dapat berusaha tani dan Provinsi Lampung tetap menjadi penghasil ubi kayu nomor satu secara nasional," ujar Kusnardi.
Hadir dalam rapat tersebut Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Kepala Biro Ekonomi Setda, Ketua KTNA (Kontak Tani Nelayan Andalan), Perwakilan KTNA Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, Pimpinan PT Pusri PDD Lampung, Sales Supervisior PT Petrokimia Gresik Lampung, Perwakilan Distributor Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. (*)