Pemprov Lampung
Penulis:Eva Pardiana

BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat langkah pengendalian harga dan ketersediaan pangan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah potensi tekanan inflasi.
Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah bersama Kementerian Dalam Negeri RI, sejumlah kementerian, dan lembaga vertikal lainnya yang digelar secara daring dari Ruang Command Center Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Lampung, Selasa (18/8/2026).
Rapat tersebut dihadiri Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Yanyan Ruchyansyah serta perwakilan Forkopimda Provinsi Lampung.
Dalam rakor tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung diminta memperkuat pengawasan harga dan ketersediaan bahan pangan menyusul kenaikan Indeks Perkembangan Harga (IPH) di sejumlah daerah pada minggu kedua Agustus 2026.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama menghadapi potensi El Nino dan kekeringan yang diperkirakan terjadi pada periode September hingga Desember 2026.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Komjen Pol Tomsi Tohir mengatakan pemerintah daerah perlu bersama-sama menjaga harga bahan pokok agar tetap terjangkau dan tidak mengalami kenaikan berlebihan. Menurutnya, stabilitas harga pangan menjadi bagian penting dalam menjaga kesejahteraan dan daya beli masyarakat.
Dalam rakor tersebut, BPS memaparkan perkembangan inflasi nasional sekaligus kondisi harga pangan terkini. Deputi Bidang Distribusi dan Jasa BPS Ateng Hartono menyebut inflasi year to date hingga Juli 2026 mencapai 1,65 persen, sedangkan inflasi year on year berada di angka 2,88 persen.
BPS juga mengingatkan pemerintah daerah untuk mewaspadai dampak El Nino dan potensi kekeringan yang diperkirakan terjadi hingga awal kuartal serta fenomena Indian Ocean Dipole (IOD) pada September–Desember 2026.
Kekhawatiran tersebut berkaitan dengan pengalaman sebelumnya ketika curah hujan rendah berdampak terhadap produksi pangan dan mendorong kenaikan harga.
Kewaspadaan tersebut relevan bagi Lampung karena pada minggu kedua Agustus 2026 provinsi ini termasuk daerah yang mengalami kenaikan IPH antara 1 hingga 2 persen. Selain Lampung, kenaikan dalam rentang tersebut juga terjadi di Bengkulu, Jambi, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Gorontalo.
Pada tingkat kabupaten/kota, Lampung Tengah menjadi salah satu daerah yang perlu mendapat perhatian karena perubahan IPH-nya berada di atas 3 persen.
Secara nasional, jumlah kabupaten/kota yang mengalami kenaikan IPH pada minggu kedua Agustus mencapai 207 daerah, meningkat dibandingkan minggu sebelumnya yang berjumlah 193 daerah.
Kenaikan harga pangan terutama dipengaruhi komoditas daging ayam ras, cabai merah, cabai rawit, dan beras. BPS mencatat harga daging ayam ras naik 4,92 persen dari Rp38.164 menjadi Rp40.041 per kilogram atau sedikit di atas Harga Acuan Pemerintah (HAP) sebesar Rp40.000.
Untuk beras, kenaikannya relatif tipis secara nasional, tetapi tetap perlu diantisipasi karena komoditas tersebut memiliki pengaruh besar terhadap inflasi. Harga beras medium pada minggu kedua Agustus meningkat 0,23 persen, sedangkan beras premium naik 0,20 persen dibandingkan Juli 2026.
Sementara itu, Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa turut hadir dalam rakor sebagai perwakilan Kepala Bapanas. Dalam bahan rapat yang disampaikan, pemerintah menempatkan pengendalian ketersediaan dan harga pangan sebagai bagian penting dalam menjaga stabilitas inflasi daerah.
Dari sisi cadangan pangan, Perum Bulog menyampaikan stok beras nasional berada pada level yang sangat besar. Kepala Divisi Perencanaan Operasi dan Analisa Harga Pasar Perum Bulog Muhammad Wawan Hidayanto menyebut stok beras yang dikuasai Bulog mencapai sekitar 5,2 juta ton.
Kondisi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk menggunakan cadangan beras sebagai instrumen intervensi apabila terjadi kenaikan harga di daerah.
Sekjen Kemendagri meminta Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) tidak menunggu harga melonjak sebelum melakukan intervensi. TPID diminta aktif memantau pasar dan segera berkoordinasi dengan Bulog ketika ditemukan kenaikan harga yang tidak wajar.
Tomsi juga meminta TPID bersama Forkopimda turun langsung ke pasar untuk memastikan kondisi harga dan ketersediaan pangan. Menurutnya, pemantauan lapangan diperlukan agar pemerintah dapat mengetahui lebih cepat apabila terdapat persoalan distribusi, stok, maupun pembentukan harga yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Bagi Lampung, langkah pengawasan tersebut penting untuk menjaga stabilitas harga di tengah potensi tekanan dari faktor cuaca dan perkembangan harga komoditas pangan.
Dengan pemantauan pasar yang lebih aktif, koordinasi TPID, serta dukungan intervensi cadangan pangan melalui Bulog, pemerintah diharapkan dapat mencegah kenaikan harga yang terlalu tinggi sehingga kebutuhan pokok tetap terjangkau dan daya beli masyarakat Lampung tetap terjaga. (pl)