PPPK
Penulis:M. Iqbal Pratama
Editor:Yunike Purnama
BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota Bandar Lampung berencana akan mengusulkan enam ribu tenaga honorer dijadikan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Usulan tersebut dilakukan sebagai solusi atas aturan penghapusan tenaga honorer pada 2023.
“Kita lakukan agar tidak terjadi peningkatan pengangguran di Kota Bandar Lampung,” kata Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, Kamis 15 Desember 2022.
Menurutnya, walaupun tenaga honorer diangkat menjadi PPPK tanpa tes, namun gajinya masih sama dengan gaji honorer yakni Rp2 juta per bulan. Jika keuangan daerah Kota Bandar Lampung telah meningkat maka penggajiannya akan disesuaikan dengan PNS.
“Kita tidak mau berjanji yang muluk-muluk, karena kita berharap semua tenaga kontrak ini tidak ada yang kehilangan pekerjaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya telah meminta organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan evaluasi terhadap tenaga honorer. Karena tidak semua tenaga honorer akan diusulkan menjadi PPPK.
“Data honorer tenaga kesehatan telah kita usulakan ke pusat dan sudah diverifikasi. Sementara honorer lainnya masih dievaluasi, nanti Januari akan diberika SK. Jika tidak menerima SK berarti wasalam,” jelasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandar Lampung, M Nur Ramdhan mengatakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK tersebut masih akan diusulkan ke pusat.
“Kalau gaji honorer Rp2 juta per bulan, kalau PPPK kan menyesuaikan gaji PNS, karena kemampuan kita hanya Rp2 juta,” paparnya. (IQB)