Pemkot Rencana Perbaiki 200 Ruas Jalan Tersebar di 20 Kecamatan

2023-05-09T15:15:54.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Redaksi

Kepala Dinas PU Kota Bandar Lampung Iwan Gunawan.
Kepala Dinas PU Kota Bandar Lampung Iwan Gunawan.

BANDARLAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) rencana memperbaiki 200 Jalan Lingkungan. Proses perbaikan jalan akan dilakukan apabila kerusakan diruas jalan telah mencapai 40 persen.

Hal itu di sampaikan oleh Kepala Dinas PU Kota Bandar Lampung Iwan Gunawan mengatakan, peningkatan jalan lingkungan lebih dari 200 ruas jalan lingkungan diseluruh wilayah Bandar Lampung.

"Kita mulai melakukan perbaikan jalan apabila kerusakan sudah diatas 40 persen," sebut Iwan pada Selasa, 9 Mei 2023.

Lebih lanjut, Iwan menyampaikan bahwa perbaikan menitikberatkan pada ruas jalan lingkungan kategori rusak di seluruh kecamatan kota Bandar Lampung.

Untuk anggaran pembangunan jalan, Iwan menyampaikan rencana anggaran untuk menghabiskan pembangunan 200 ruas jalan lingkungan mencapai Rp100 miliar.

Lebih rinci, Iwan menyampaikan bahwa tahun ini kurang lebih sekitar 200 jalan lingkungan dan jalan kota yang tersebar di 20 kecamatan akan diperbaiki dan telah masuk, layanan Pengadaan secara Elektronik (LPSE).

"Kalau berdasarkan LPSE sudah ada 200 jalan lingkungan dan kota yang sudah masuk. Bahkan sebagian sudah tender dan sudah ada proses pembuatan kontrak,"jelas Iwan.

Iwan juga menginformasikan bahwa peningkatan ruas ruas jalan yang rusak tersebut pemerintah daerah telah meanggatkan dana kurang lebih sebesar Rp.100 miliar pada tahun ini.

"Kami juga nanti akan melakukan survei guna melihat seberapa jauh kerusakan jalan di masing masing kecamatan,"jelas Iwan.

Terkait sumber anggaran, lanjut Iwan menyebutkan Pemkot Bandar Lampung akan mengalihkan anggaran lain untuk pembangunan Infrastruktur khususnya dalam perbaikan jalan.  

Hal tersebut menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo Pasca Kedatangan ke Lampung pada Jumat lalu dalam rangka peninjauan jalan di Provinsi Lampung. "Jika keadaan mendesak dan darurat anggaran lain dapat digeser ke Infrastruktur utamanya jalan,"ucap Iwan.

Pengalihan anggaran untuk Infrastruktur ini sesuai dengan acuan pada peraturan Presiden (Pelpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. Namun, ia belum mengetahui secara jelas apa isi Perpres tersebut.  

"Kami belum mempelajari Pelpres tersebut .Tetapi kira kira disitu (acuannya),"paparnya

Kendati Demikian,  Iwan menyampaikan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan kriteria pemilihan ruas dan pemanfaatannya serta menyusun indikasi lokasi, luas, dan volume dalam kegiatan percepatan konektivitas jalan. (IQB)