Pemkot Berikan Bantuan 170 Koperasi dan UMKM

2022-12-27T15:22:23.000Z

Penulis:M. Iqbal Pratama

Editor:Yunike Purnama

Walikota Eva Dwiana memberikan bantuan secara simbolis untuk UMKM dan Koperasi di Aula Gedung Semergou Pemkot setempat pada Selasa, 27 Desember 2022.
Walikota Eva Dwiana memberikan bantuan secara simbolis untuk UMKM dan Koperasi di Aula Gedung Semergou Pemkot setempat pada Selasa, 27 Desember 2022.

BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Koperasi dan UMKM memberikan bantuan kepada 170 koperasi dan pelaku UMKM.

Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan,  bantuan untuk Koperasi dan UMKM tersebut diberikan dalam bentuk bantuan dana dan bantuan alat yang ditujukan agar lebih mengembangkan usaha para Koperasi dan pelaku UMKM.

"Sebanyak 93 pelaku UMKM mendapatkan bantuan modal masing-masing Rp5 juta, kemudian 35 koperasi mendapatkan masing-masing  1 lemari arsip 3 pintu, dan 35 koperasi mendapatkan masing-masing 1 filing cabinet," kata Walikota Eva Dwiana usai memberikan bantuan secara simbolis di Aula Gedung Semergou Pemkot setempat pada Selasa, 27 Desember 2022.

Selain memberikan bantuan modal usaha, Eva menjelaskan bahwa pihaknya juga memberikan kemudahan dalam mengurus perizinan usaha untuk para koperasi dan pelaku UMKM.

Eva berharap dengan adanya bantuan tersebut, para Koperasi dan pelaku UMKM dapat lebih giat lagi.

"Agar pelaku UMKM maupun koperasi di Bandar Lampung ini bisa semakin meningkatkan usahanya," paparnya.

Eva juga menekankan agar ke depan penyaluran bantuan hibah difokuskan kepada pelaku UMKM maupun koperasi yang bukan milik pemerintah.

"Kalau yang milik pemerintah nggak usah dibantu, ini untuk masyarakat," tegasnya.

Kemudian, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandar Lampung Riana Apriana mengatakan, terdapat 170 koperasi dan pelaku UMKM yang mendapatkan bantuan tersebut.

"Untuk UMKM kita kasih bantuan 5 juta untuk modal ada sebanyak 93 UMKM. Untuk koperasi ada 35 koperasi mendapatkan lemari arsip, 35 koperasi mendapatkan filing cabinet. Kemudian 7 calon koperasi mendapatkan bantuan badan hukum," ujar Riana.

Riana menjelaskan, kriteria koperasi yang mendapatkan bantuan tersebut dilihat dari prestasi koperasi tersebut yakni melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) serta Administrasi tertib dari koperasi tersebut.

"Karena kalau koperasi itu sudah RAT laporannya sudah jalan itu kita anggap sudah administrasi," terangnya.

Untuk pendataan koperasi milik pemerintah, Riana menerangkan hal itu dilihat dari prestasinya tidak dari kepemilikannya. Namun, atas hal tersebut dapat menjadi bahan evaluasi kedepan untuk pihaknya.

"Untuk koperasi yang milik pemerintah, mungkin tahun depan tidak kita berikan lagi ya meskipun dia tertib administrasi,  karena dari dinas nya sudah ada," jelasnya.

Ia berharap, kepada para koperasi yang belum berprestasi agar dapat meningkatkan semangatnya supaya bisa lebih baik. (IQB)