Pemkot Bayarkan Gaji Guru PPPK Dua Bulan

2022-11-03T17:48:01.000Z

Penulis:M. Iqbal Pratama

Editor:Yunike Purnama

Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung M. Nur Ramdhan.
Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung M. Nur Ramdhan.

BANDAR LAMPUNG -  Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung sudah membayarkan gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Kamis, 3 November 2022.

Tak tanggung-tanggung pencairan gaji tersebut, pemkot membayarnya dua bulan sekaligus yakni Oktober dan November 2022.

"Gaji PPPK hari ini kita bayar 2 bulan yaitu Oktober dan November,  sudah cair dan seharusnya sudah masuk rekening masing masing," ujar Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung M. Nur Ramdhan pada Kamis 3 November 2022.

Lebih lanjut, gaji PPPK perbulannya sama dengan PNS yang harus dibayarkan oleh APBD daerah.

"Gaji mereka (PPPK) kan seperti PNS 3A, besar kecilnya tergantung dari apa dia sudah berkeluarga, dan sudah punya anak berapa kan tunjangan nya beda beda. Tapi rata rata sekitar Rp3,5 juta perbulannya," ungkap dia.

Ramdan mengaku untuk membayar 1166 guru PPPK selama dua menggunakan anggaran APBD perubahan yang mana besarannya mencapai Rp8,2 miliar.

"Sekitar Rp8,2 milliar kita siapkan tadi. Dan sekarang seharusnya sudah masuk ke rekening masing-masing mestinya," ucap dia. (IQB)