Pemkot Bandar Lampung
Penulis:M. Iqbal Pratama
Editor:Redaksi
BANDARLAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker)Bandar Lampung akan menentukan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) di akhir bulan November 2023.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Disnaker Bandar Lampung, M. Yudhi memaparkan, pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang dirilis pada 10 November 2023 menyebut, mewajibkan setiap kepala daerah untuk mengeluarkan besaran kenaikan upah baru maksimal pada 21 November di tingkat provinsi.
Untuk di tingkat kota/kabupaten pengumuman besaran upah dilakukan paling lanbat 30 November 2023. Upah baru itu akan berlaku pada Januari di tahun berikutnya.
"Kita lagi menunggu, kemarin dapat informasi bahwa kepala dinas tenaga kerja provinsi se Indonesia diundang ke kementerian terkait upah," kata Yudhi, Senin 13 November 2023
Yudhi melanjutkan, pihaknya akan mengadakan rapat bersama para buruh, pengusaha serta akademisi untuk menetapkan UMK.
Selain itu, ia tidak bisa memastikan berapa persen UMK Bandar Lampung mengalami kenaikan. UMK Bandar Lampung saat ini masih menyentuh di angka Rp 2,9 juta.
"Belum bisa dipastikan, karena masih menunggu juklak juknisnya. Ini kan masih rapat," terangnya.
"Kita berharap segera ditetapkan yang terbaik untuk masyarakat. Ya InsyaAllah tangg 30 sudah ada UMK," pungkasnya. (IQB)