Pemkab Lampung Selatan
Penulis:Eva Pardiana

LAMPUNG SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Selatan membahas perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Melalui kerja sama tersebut, sebanyak 7.882 pekerja rentan akan memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, meningkat dibandingkan periode sebelumnya yang mencakup 4.580 pekerja.
Pembahasan perpanjangan kerja sama berlangsung di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Jumat (19/6/2026), dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Lampung Selatan, M. Darmawan.
Rapat tersebut dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Selatan, R. Rully Maulana, beserta jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.
Darmawan mengatakan, program perlindungan pekerja rentan merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat yang bekerja di sektor informal dan memiliki risiko kerja tinggi.
Menurutnya, peningkatan jumlah penerima manfaat menunjukkan keseriusan Pemkab Lampung Selatan dalam memperluas cakupan perlindungan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.
"Beberapa waktu lalu jumlah pekerja rentan yang difasilitasi sebanyak 4.580 orang. Pada kerja sama yang akan diperpanjang ini jumlahnya meningkat menjadi 7.882 orang. Tentunya kita berharap pelayanan dan manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan dapat semakin dirasakan masyarakat," ujar Darmawan.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Selatan, R. Rully Maulana, menjelaskan bahwa program tersebut sejalan dengan strategi nasional dalam memperkuat perlindungan sosial sekaligus mendukung upaya pengentasan kemiskinan.
Menurut Rully, peserta yang terdaftar akan memperoleh perlindungan jaminan kecelakaan kerja selama 24 jam saat menjalankan aktivitas mencari nafkah. Seluruh biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja ditanggung tanpa batas sesuai indikasi medis.
"Selain itu, apabila peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan serta manfaat beasiswa pendidikan bagi anak hingga perguruan tinggi," jelas Rully.
Ia menambahkan, ahli waris peserta yang meninggal dunia juga berhak menerima santunan kematian sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk memastikan program berjalan tepat sasaran, BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan verifikasi dan pemutakhiran data secara berkala bersama pemerintah daerah.
"Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kecamatan, dan desa agar masyarakat memahami manfaat program ini. Harapannya semakin banyak pekerja rentan yang mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan," katanya.
Dalam rapat tersebut juga dibahas perpanjangan Perjanjian Kerja Sama yang sebelumnya telah berlangsung selama lima bulan dan berakhir pada bulan lalu.
Pemkab Lampung Selatan dan BPJS Ketenagakerjaan sepakat melanjutkan program tersebut selama tiga bulan ke depan, sekaligus menyempurnakan sejumlah klausul kerja sama yang disesuaikan.
Melalui perpanjangan kerja sama ini, Pemkab Lampung Selatan berharap semakin banyak pekerja rentan yang memperoleh perlindungan jaminan sosial sehingga dapat bekerja dengan lebih aman serta memiliki kepastian perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun musibah lainnya. (ls)