Kemenag RI
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Yunike Purnama
JAKARTA - DPR RI bersama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Dari kesepakatan yang muncul BPIH untuk pemberangkatan haji 2022 per jemaah sebesar Rp39,8 juta.
"Rata-rata yang dibayar langsung oleh jemaah haji sebesar Rp39,8 juta," kata Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto dalam rapat bersama Kemenag, Rabu, 13 April 2022.
Besaran BPIH naik Rp4 juta dari 2020. Biaya haji 2020 lalu, adalah sebesar Rp35,2 juta disesuaikan dengan embarkasi pemberangkatan.
DPR menyatakan BPIH rata-rata perjemaah haji 2022 disetujui Rp81 juta. Sebesar Rp39,8 juta dibayarkan oleh jemaah, sisanya disubsidi oleh negara.
Kenaikan BPIH per jemaah disebabkan oleh peningkatan layanan di Mekkah, termasuk biaya protokol kesehatan, akomodasi, biaya tiga kali makan, serta pelayanan di Arafah dan Mina.
Sesuai dengan ketentuan Pemerintah Arab Saudi, jemaah haji 2022 yang diberangkatkan berusia kurang dari 65 tahun mempertimbangkan keamanan karena pandemik COVID-19. Rencananya, jemaah haji 2022 kloter pertama diberangkatkan pada Juni 2022 mendatang.
Sementara calon jemaah haji usia 65 tahun ke atas bisa mengikuti pemberangkatan haji 2023 jika sudah dibuka.(*)