Pemerintah Janjikan Berikan Insentif untuk Eksportir yang Parkir DHE di RI

2023-08-22T04:49:32.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Redaksi

Pemerintah berjanji akan memberikan insentif yang lebih menarik untuk kewajiban penyetoran devisa hasil ekspor (DHE) bagi para eksportir.
Pemerintah berjanji akan memberikan insentif yang lebih menarik untuk kewajiban penyetoran devisa hasil ekspor (DHE) bagi para eksportir.

JAKARTA - Pemerintah berjanji akan memberikan insentif yang lebih menarik untuk kewajiban penyetoran devisa hasil ekspor (DHE) bagi para eksportir. 

Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, aturan soal insentif ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 123 Tahun 2015. 

Insentif pajak atas penghasilan pajak atas penghasilan (PPh) atas bunga deposito valuta asing yang diatur dalam PP tersebut dikatakan Sujiwono akan direvisi untuk penyediaan insentif yang lebih menarik bagi eksportir. 

Susiwijono pun mengatakan, proses revisi untuk PP yang mengatur insentif fiskal terkait kewajiban penyetoran DHE ini tengah berlangsung di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

"Bu Menkeu sudah mengatakan insentif akan lebih menarik dan jauh lebih kompetitif," ungkap Susiwijono.

Disampaikan oleh Susiwijono, revisi PP 124 Tahun 2015 ini dilakukan dengan menyesuaikan pengaturan yang dicatut dalam PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. 

Dari penyetoran DHE ini, Kemenko Perekonomian memperkirakan ada tambahan cadangan devisa sebesar US$60 miliar atau setara dengan Rp912 triliun dalam asumsi kurs Rp15.200 per-dolar Amerika Serikat (AS). 

Perkiraan tersebut dibuat berdasarkan pencapaian pada tahun sebelumnya dan sudah ditambah pula dengan variabel perhitungan kinerja ekspor yang melambat. 

Pada tahun 2022, total ekspor mencapai US$292 miliar (Rp4,4 kuadriliun), dengan sektor yang wajib menyetor DHE menyumbangkan angka sekitar US$203 miliar (Rp3,08 kuadriliun). Adapun sektor yang wajib menyetor DHE di antara lain pertambangan, perikanan, perhutanan, dan perkebunan. 

Dengan memperkirakan penyusutan nilai ekspor seiring dengan harga komoditas yang menurun, lalu dengan perhitungan setoran DHE wajib sebesar 30% dari nilai ekspor keempat sektor tersebut, diperkirakan perbankan dalam negeri akan mengantongi devisa sebesar US$60 miliar (Rp912 triliun).

Susiwijono menyampaikan pula bahwa pemberlakuan DHE ini diberlakukan untuk eksportir yang nilai ekspornya lebih dari US250.000 (Rp3,8 miliar). Nantinya, simpanan DHE ini akan dikunci di bank dalam negeri selama tiga bulan. 

Dengan begitu, Susiwijono mengimbau agar eksportir kelas menengah ke bawah untuk tidak perlu khawatir pendapatannya akan terpangkas oleh setoran wajib DHE.(*)