kpr
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Yunike Purnama
BANDARLAMPUNG - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan, harta atau aset yang dilaporkan wajib pajak di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tidak hanya penghasilan bruto dari pekerjaan. Tapi juga harta dalam status kredit seperti cicilan kredit pemilikan rumah (KPR).
“Pembelian rumah dengan sistem KPR tetap harus dilaporkan pada SPT Tahunan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dikutip pada Kamis, 24 Maret 2022.
Rumah yang masih KPR bisa diisi di bagian B (Harta Pada Akhir Tahun) dengan kode harta 061 dan mengisi nominal harga rumah yang dibeli di kolom harga perolehan.
Lalu, pada bagian C (Kewajiban/Utang Pada Akhir Tahun) wajib pajak mencantumkan jumlah pokok utang KPR, dan mencantumkan nama atau bank yang memberi pinjaman.
"Jadi, pada harta cantumkan rumah dan harga rumah kemudian pada sisi utang diisi saldo KPR yang masih harus dibayarkan,” ujar Neilmadrin.
Ia pun menyebutkan harta apa saja yang wajib dicantumkan dalam SPT. Seperti yang tercantum dalam laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berikut 6 jenis harta yang wajib dilaporkan di SPT:
011 : uang tunai.
012 : tabungan.
013 : giro.
014 : deposito.
015 : setara kas lain.
021 : piutang.
022 : piutang afiliasi atau piutang kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa.
029 : piutang lain.
031 : saham yang dibeli untuk dijual kembali.
032 : saham.
033 : obligasi perusahaan.
034 : obligasi pemerintah.
035 : surat utang lain.
036 : reksadana.
037 : instrumen derivatif seperti rights, waran, kontrak berjangkau dan lain-lain.
038 : penyertaan modal perusahaan lain seperti pada CV, firma dan lain sebagainya.
039 : investasi lain
042 : sepeda motor.
043 : mobil.
049 : transportasi lain.
051 : logam mulia seperti emas batangan dan perhiasan.
052 : batu mulia seperti intan dan berlian.
053 : barang seni dan antik.
054 : kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter dan peralatan olahraga khusus.
055 : peralatan elektronik dan furnitur.
059 : harta bergerak lain
061 : tanah maupun bangunan tempat tinggal.
062 : tanah maupun bangunan usaha seperti ruko, pabrik, gudang.
063 : tanah lahan usaha seperti lahan perkebunan dan lahan pertanian.
069 : harta tak bergerak lain
Melaporkan SPT saat ini tidak perlu datang ke kantor pajak, tapi bisa dilakukan secara online di laman www.pajak.go.id.
Batas waktu lapor SPT Tahunan bagi wajib pajak pribadi atau pekerja adalah tanggal 31 Maret 2022. Jika tidak melakukan lapor SPT Tahunan, maka wajib pajak akan dikenakan denda.
SPT Tahunan adalah bentuk pelaporan dari wajib pajak terkait penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak.
Selain itu, SPT Tahunan juga digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.(*)