Pemkot Bandar Lampung
Penulis:Eva Pardiana
BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota Bandar Lampung menerapkan kebijakan terbaru terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan fokus pada pembebasan dan diskon untuk warga yang mengalami kesulitan ekonomi. Langkah-langkah konkret dalam kebijakan ini diumumkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Yusnadi Feriyanto.
“Dalam upaya meringankan beban wajib pajak yang tidak mampu, Pemkot Bandar Lampung memberikan diskon PBB mulai dari 30 persen hingga 100 persen. Keluarga dengan tagihan PBB di bawah Rp150 ribu bahkan mendapatkan pembebasan penuh alias gratis,” ujar Yusnadi, Kamis (25/1/2024).
Bagi wajib pajak dengan nilai PBB antara Rp151 ribu hingga Rp300 ribu, Pemkot memberikan potongan sebesar 50 persen, sementara untuk tagihan antara Rp301 ribu hingga Rp500 ribu, potongan sebesar 30 persen diberikan.
Tak hanya itu, Pemkot Bandar Lampung juga membuka peluang bagi masyarakat yang kesulitan membayar PBB untuk mengajukan keberatan. Persyaratan khusus berlaku, termasuk bagi pengusaha yang mengalami kegagalan usaha, yang harus disertai dengan bukti neraca keuangan yang mencerminkan kondisi kegagalan tersebut.
Yusnadi Feriyanto, Plt Kepala Bapenda, menjelaskan bahwa penerimaan keberatan juga terbuka untuk pensiunan PNS atau janda, dan bagi pengusaha yang mengalami kegagalan, bukti neraca keuangan yang jelas menjadi prasyarat.
Pemkot Bandar Lampung memastikan kelengkapan formulir pengajuan keberatan yang disediakan oleh Bapenda. Yusnadi Feriyanto menekankan pentingnya data yang lengkap, terutama saat pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk memastikan alasan yang jelas dalam memberikan pengurangan atau pembebasan.
Dalam kesempatan ini, Yusnadi Feriyanto juga mengajak masyarakat untuk membayar PBB tepat waktu. Beliau menyoroti bahwa dana yang terkumpul dari pajak tersebut akan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat Kota Bandar Lampung. (*)