Pembayaran Klaim BPJS Kesehatan Capai Rp 113,47 Triliun di 2022

2023-07-18T18:49:44.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Redaksi

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah melakukan pembayaran klaim peserta sebesar Rp 113,47 triliun sepanjang tahun 2022
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah melakukan pembayaran klaim peserta sebesar Rp 113,47 triliun sepanjang tahun 2022

JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah melakukan pembayaran klaim peserta sebesar Rp 113,47 triliun sepanjang tahun 2022. Angka ini meningkat 25,61% jika dibandingkan dengan tahun 2021 sebesar Rp 90,33 triliun.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan, dari angka tersebut untuk pembayaran klaim peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sampai akhir tahun 2022 adalah 248 juta jiwa. Angka ini menunjukkan pertumbuhan yang pesat dibandingkan dengan tahun 2021 yang mencapai 235 juta jiwa.

"Artinya, seluruh pembayaran klaim telah membiayai peserta JKN yang sakit, melalui dana yang telah dibayarkan langsung ke fasilitas kesehatan secara tepat waktu," ujar Ghufron dalam kegiatan Public Expose Laporan Pengelolaan Program - Laporan Keuangan (LPP-LK) BPJS Kesehatan tahun 2022.

Dia menyampaikan, penyelenggaraan program JKN ini juga sukses mempertahankan predikat Wajar Tanpa Modifikasi (WTM) selama sembilan kali berturut-turut atau 31 kali berturut-turut sejak PT Askes (Persero) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. 

"Capaian ini menandakan bahwa kondisi keuangan BPJS Kesehatan, kinerja keuangan, dan arus kas sesuai dengan standar akuntansi keuangan di Indonesia berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik," kata Ghufron.

Sepanjang tahun 2022, terdapat 502,9 juta kunjungan pelayanan kesehatan, termasuk kunjungan sakit dan kunjungan sehat, atau setara dengan 1,4 juta kunjungan per hari.

Tercatat, BPJS Kesehatan mampu membayar klaim lebih cepat dari ketentuan. Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) rata-rata ketepatan pembayaran adalah 12,3 hari kerja, sedangkan pada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) selama 14,07 hari kalender.

Selain itu, pemanfaatan skrining kesehatan selama tahun 2022 mencapai 15,5 juta pemanfaatan skrining.

Menurut Ghufron, keberhasilan ini adalah buah dari kerja keras BPJS Kesehatan dalam memenuhi kebutuhan peserta dalam mengakses layanan kesehatan yang berkualitas. 

"Tentu hal ini juga didukung dari komitmen yang diberikan oleh mitra kerja BPJS Kesehatan dalam pemenuhan akses pelayanan kesehatan yang optimal,” pungkasnya.(*)