Pegadaian
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Redaksi
JAKARTA - PT Pegadaian kini menawarkan pembiayaan untuk pembelian kendaraan listrik dengan prosedur mudah dan biaya terjangkau di seluruh outlet Pegadaian melalui akad pembiayaan syariah.
Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian, Yudi Sadono mengatakan produk Pegadaian Syariah Cicil Kendaraan ini dapat memberikan manfaat dan kemudahan bagi masyarakat, khususnya untuk pembelian kendaraan listrik.
"Selain pengajuannya mudah, nasabah akan dikenakan biaya pemeliharaan barang (mu’nah) sebesar 0,9% dari nilai taksiran barang jaminan (marhun),” ujar Yudi dalam keterangan resmi, Sabtu, 17 Juni 2023.
Kemudian, proses pengajuan pembiayaan kendaraan listrik pun cukup mudah, nasabah hanya perlu melampirkan foto copy KTP, Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan (SK) pengangkatan pegawai tetap, slip gaji 2 bulan terakhir, atau Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi nasabah yang memiliki usaha dan dokumen persyaratan lainnya yang diperlukan.
"Jika persyaratan sudah terpenuhi, nasabah dapat langsung membayar uang muka yang telah disepakati dan menandatangani akad pembiayaan," kata dia.
Yudi menambahkan, peluncuran produk pembiayaan kendaraan listrik ini sebagai bentuk komitmen perusahaan untuk mendukung Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Berbasis Listrik dan Mewujudkan Sistem Transportasi yang Ramah Lingkungan serta Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Listrik sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Jadi, tidak hanya sekadar mewujudkan mimpi untuk memiliki kendaraan listrik yang sangat efisien tetapi sekaligus memberikan manfaat positif utamanya dalam menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak menyumbangkan polusi dari kendaraan yang kita milik serta biaya pajak kendaraan yang lebih murah,” ungkapnya.
Selanjutnya, pembiayaan cicil kendaraan di Pegadaian Syariah memiliki jangka waktu atau tenor pembiayaan mulai dari 12 sampai 36 bulan untuk roda dua dan 60 bulan untuk roda empat. Nasabah dapat langsung memiliki kendaraan bermotor listrik dengan berbagai macam merek yang tersedia di Indonesia.(*)