Perkumpulan DAMAR
Penulis:Yunike Purnama
BANDARLAMPUNG - Klien Perkumpulan DAMAR DS (inisial) merupakan seorang pekerja swasta di bidang alat-alat kesehatan yang sedang mendapat tugas melakukan promosi alat kesehatan di desa BGN Kecamatan Palas Klien kami menjadi korban perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa ISN (inisial), yang merupakan kades di Desa BGN tempat klien kami melakukan promo produk kesehatan.
"ISN diduga melakukan pelecehan seksual terhadap klien kami, pada saat klien kami sedang berada di Balai Desa dimana pada hari itu klien kami mendapat telpon dari ISN untuk menemui pelaku di ruangan kerja kades,"ujar Kuasa Hukum Korban dan Pendamping Meda Fatmayanti.
Ia mengatakan, pelecehan dilakukan melalui perbuatan yang meminta klien kami mengikuti permintaannya ISN dan secara paksa ISN memperlakukan klien kami dengan melakukan perbuatan cabulnya, diduga dilakukan di ruang Kerja Kades.
"Atas hal tersebut klien kami telah melaporkan Kades ISN, di Polda Lampung atas dugaan tindak pidana cabul sebagaimana dimaksud dalam UU No.1 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP,"paparnya.
Hal ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: STTPL/B/334/VII/2024/SPKT,POLDA LAMPUNG pada tanggal 05 Agustus 2024.
Surat Pelimpahan Perkara dari Penuntut Umum Pada Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor B-8094/L.8.10/Eku.2/12/2024 tanggal 6 Januari 2025.
Penetapan ketua Pengadilan negeri Tanjung Karang Perkara Nomor : 17/Pid.B/2025/PN Tjk.tanggal 6 Januari 25 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara ISN.
Proses hukum perkara yang dilaporkan oleh klien kami tersebut di atas, masih terus berjalan saat ini telah masuk pada proses persidangan pertama yang akan di gelar pada tanggal 09 Januari 2024 di Pengadilan negeri Klas IA TanjungKarang Lampung.
Lembaga Perkumpulan DAMAR selaku Penasehat Hukum dan Pendamping dari DS, korban maupun Pelapor perkara ini menyampaikan berbagai hal antara lain, memberikan apresiasi terhadap segala upaya yang sudah dilakukan oleh Penyidik Polda Lampung dalam menangani perkara yang dilaporkan oleh klien, dimana akan terus berkoordinasi dan men-supportPenyidik Polda Lampung dalam usahanya mengungkap kebenaran dari peristiwa yang klien kami laporkan, termasuk membantu menghadirkan ahli untuk dapat dimintai keterangannya agar membuat terang perkara ini.
Kedua, memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Lampung selaku Jaksa Penuntut Umum yang telah bekerja secara profesional sehingga perkara ini dapat maju ke persidangan. Saat ini ISN masih aktif sebagai Kepala Desa di Lampung Selatan.
Selain itu, korban dan masyarakat Desa BGN yang mendukung korban serta menjadi saksi juga berharap pada Jaksa penuntut umum dapat menuntut terdakwa sesuai dengan perbuatannya agar memberikan pembelajaran bagi siapa saja pelaku kekerasan seksual terutama para aparatur atau pejabat publik bisa memberi tauladan pada masyarakat.
Klien selaku korban juga memohon pada Majelis hakim yang mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman yang setimpal agar memberi efek jera pada aparatur baik di tingkat Desa maupun di tingkat kabupaten karena ini bukan kasus pertama yang pelakunya seorang kepala Desa yang korbannya DAMAR dampingi dimana pada tahun 2021 juga terjadi di Lampung Selatan.
"Kami dari Perkumpulan Damar mewakili klien kami meminta kepada Bupati Lampung Selatan untuk me non aktifkan Terdakwa Dari segala aktivitas sebagai Kepala Desa agar proses hukum berjalan dengan bebas intervensi pihak penguasa dan Kepada Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim untuk dapat melakukan Penahanan terhadap terdakwa agar terdakwa tidak melakukan intimidasi dan menghilang kan barang bukti baik secara langsung ataupun dengan memakai tangan pihak lain,"jelas Meda.
Alasan meminta kepada Majelis hakim untuk menetapkan terdakwa untuk di tahan karena selama ini terdakwa telah melakukan intimidasi melalui istri terdakwa baik pada korban dan keluarganya bahkan terhadap Lembaga Damar pun pernah melakukan intimidasi via telpon.
Kemudian alasan lainnya permintaan Damar selaku Penasihat hukum dan pendamping korban memohon kepada Majelis Hakim agar terdakwa di tahan karena di khawatirkan Terdakwa akan melarikan diri seperti kades yang kini telah diputuskan bersalah oleh Mahkamah Agung yang terjadi pada tahun 2021.
"Kepada Jaksa Penuntut Umum klien kami selaku korban meminta Jaksa untuk melakukan tuntutan hukum dan juga tuntutan Restitusi sebagai hak bagi korban seksual,"paparnya. (*)