ojk
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Redaksi
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan aturan untuk pembagian dividen dari industri perbankan.
Aturan mengenai dividen perbankan tersebut dicantumkan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, melalui POJK ini, pihaknya ingin menekankan kembali kepada pemegang saham pengendali selaku pemilik atau pengendali bank agar tidak melakukan berbagai tindakan yang tidak selaras dengan aturan.
"Antara lain terkait penenerbitan kebijakan, pengambilan keputusan ataupun tindakan lain terhadap bank yang tidak sesuai, bertentangan/melanggar ketentuan OJK dan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, ataupun melakukan pengelolaan bank yang tidak sehat sehingga berpotensi merugikan bank," ujar Dian melalui keterangan yang diterima TrenAsia, Selasa, 19 September 2023.
Penerbitan POJK ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Melalui kolom frequently asked question (FAQ), OJK memaparkan lebih detil mengenai aturan dividen perbankan yang diatur melalui POJK Nomor 17 Tahun 2023 ini.
Dalam langkah strategis untuk memperkuat penerapan prinsip tata kelola baik di sektor perbankan, OJK telah mengambil tanggung jawab untuk mengatur pembagian dividen oleh bank.
Perspektif OJK didasarkan pada keyakinan bahwa regulasi semacam ini penting untuk memastikan alokasi laba bank yang bijak.
Hal ini pada gilirannya akan memperkuat cadangan modal bank, yang kemudian dapat dialirkan ke investasi-investasi penting, terutama di bidang infrastruktur dan teknologi.
Investasi-investasi ini sangat vital bagi kelangsungan kompetitivitas bank di era digital dan untuk memenuhi berbagai kebutuhan lainnya, yang semuanya berkontribusi pada pertumbuhan, daya saing, dan kontribusi signifikan bank pada ekonomi nasional. Pada akhirnya, hal ini memiliki dampak langsung dalam meningkatkan nilai pemegang saham.
Kebijakan dividen yang dimaksud paling sedikit harus memuat antara lain: (a) pertimbangan bank dalam pembagian dividen; (b) besaran dividen yang diberikan; (c) kebijakan dividen juga harus memuat mekanisme persetujuan usulan pembagian dividen; dan (c) periode pengkinian kebijakan dividen.
Regulasi dividen untuk bank bukanlah hal yang asing. Beberapa negara, sebagai contoh, menetapkan batasan rasio pembayaran dividen, baik berdasarkan metrik kinerja keuangan bank seperti kecukupan modal dan kualitas aset atau sebagai langkah antisipatif selama kondisi ekonomi yang sulit, seperti pandemi COVID-19.
Dalam konteks regulasi, OJK tidak mengesahkan persentase tertentu dari rasio pembayaran dividen yang dapat ditawarkan oleh bank kepada pemegang sahamnya.
Sebaliknya, OJK mewajibkan bank-bank untuk membuat dan mengkomunikasikan kebijakan pembagian dividen kepada pemegang saham.
Kebijakan ini mencakup berbagai pertimbangan, baik yang bersifat internal maupun eksternal, yang membimbing penentuan jumlah dividen.
OJK juga mempertimbangkan proporsionalitas antara kepentingan bank dan pemegang sahamnya (investor) sambil menggabungkan mekanisme persetujuan dan otorisasi yang diperlukan.
Regulasi dividen ini bagi bank-bank menekankan prinsip transparansi dalam menjalankan praktik tata kelola baik, terutama yang berkaitan dengan semua pemangku kepentingan, dengan fokus utama pada pemegang saham.
Sebagai otoritas pengawas, OJK bertugas untuk memantau dan mengevaluasi kebijakan dividen bank dan pelaksanaannya untuk memastikan penguatan bank dan perlindungan kepentingan pemegang saham.
Ketika diperlukan, OJK memiliki kewenangan untuk campur tangan dalam kasus di mana distribusi dividen dianggap tidak bijak dan berpotensi merugikan kelangsungan bisnis bank.
Selain itu, OJK mendorong pemegang saham tidak hanya terpaku pada besarnya dividen, tetapi juga memberikan dukungan terhadap upaya memperkuat dan memperluas operasi bank.
Dukungan ini dinilai OJK penting untuk memastikan kelangsungan bank dan kontribusi terus menerusnya pada ekonomi nasional, akhirnya mengarah pada peningkatan nilai dan memberikan manfaat kepada pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya dalam jangka panjang.
"Kami berharap agar seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha bank memahami dengan benar kedudukan, peran, dan tanggung jawabnya masing-masing agar penegakan profesionalisme dan integritas dalam sistem perbankan dapat berjalan secara optimal," tegas Dian.(*)