OJK Tingkatkan Perlindungan Konsumen Lewat Pengawasan Perilaku Pasar

2022-07-08T07:41:27.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Yunike Purnama

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pelaku usaha jasa keuangan terus meningkatkan perlindungan konsumen.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pelaku usaha jasa keuangan terus meningkatkan perlindungan konsumen.

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pelaku usaha jasa keuangan terus meningkatkan perlindungan konsumen. Salah satunya melalui penguatan pengawasan market conduct (perilaku pasar).

Apalagi lembaga tersebut telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (POJK No.6/2022).

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, POJK No.6/2022 merupakan penyempurnaan regulasi terkait market conduct yang mengikat para pelaku jasa keuangan, diantaranya melalui kewajiban perancangan/pengujian produk dan layanan keuangan untuk menilai potensi risiko kepada konsumen, serta pelaksanaan tahapan product life cycle sebelum suatu produk dan layanan keuangan diluncurkan kepada masyarakat.

“Dalam rangka memperkuat implementasi market conduct di sektor jasa keuangan dan mendorong keterbukaan serta transparansi informasi kepada konsumen sektor jasa keuangan, OJK baru saja menerbitkan ketentuan yang mengatur mengenai implementasi market conduct yaitu Peraturan OJK No.6 Tahun 2022,” ujar Wimboh dalam Kegiatan Tatap Muka dengan Pimpinan di Sektor Jasa Keuangan.

Penerapan ketentuan ini, menurut Wimboh, tidak hanya berpihak kepada konsumen namun juga menyeimbangkan kepentingan konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan dengan tetap mempertimbangkan cost and benefit analysis. Hasil yang diharapkan adalah jumlah pengaduan masyarakat atas produk dan layanan keuangan dapat berangsur-angsur menurun seiring dengan implementasinya.

“Oleh karena itu, market conduct menjadi penting agar lembaga jasa keuangan memiliki tanggung jawab atas instrumen keuangan atau investasi yang ditawarkan sehingga masyarakat memiliki pemahaman yang baik mengenai risiko yang akan muncul di kemudian hari,” kata Wimboh.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengapresiasi kinerja OJK yang berhasil menjaga industri jasa keuangan tetap stabil dan berkontribusi terhadap pemulihan ekonomi seperti indeks harga saham yang sudah di atas 7.000 dan kredit perbankan yang sudah tumbuh 9,03 persen (yoy) pada Mei lalu.

“Ini membuktikan ekonomi sudah bergerak dan terima kasih kepada seluruh jajaran OJK yang akan berganti. Terima kasih Pak Wimboh dan seluruh jajaran Komisioner OJK,” ungkap dia.

Airlangga mengingatkan momentum pemulihan ekonomi harus terus dijaga antara lain dengan terus meningkatkan edukasi dan literasi keuangan masyarakat.

“Penerbitan POJK No.6/2022 diharapkan dapat memberikan kepastian dan keyakinan masyarakat untuk berkontribusi pada perekonomian nasional. Penekanan pengaturan ini mengenai edukasi, transparansi, perlakukan adil, pelaku bisnis yang bertanggung jawab, penyelesaian sengketa harus benar ditegakkan,” jelas Airlangga. (*)