Penulis:Yunike Purnama
Editor:Yunike Purnama
JAKARTA - Kurang dari satu tahun lagi, unit usaha syariah (UUS) bank harus memisahkan diri (spin off) dari induknya. Namun, masih banyak UUS yang belum siap untuk memisahkan diri dari induknya.
Sebab, ada sejumlah hambatan bank melakukan spin off mulai dari pemenuhan total aset, kesiapan sumber daya manusia (SDM), dan infrastruktur termasuk teknologi informasi (IT). Kemudian tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19 semakin mempersulit persiapan spin off.
Melihat kondisi tersebut, Direktur Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nyimas Rohmah menyarankan agar Bank Umum Syariah (BUS) dengan Bank Umum Konvensional (BUK) melakukakan sinergi untuk dapat meringankan biaya operasional.
Sinergi tersebut dapat dilakukan dengan perkembangan perbankan syariah, perluasan akses layanan, peningkatan efisiensi, peningkatan daya saing, serta peningkatan kinerja dan kualitas layanan," kata Nyimas dalam LPPI Virtual Seminar.
Jika keduanya bersinergi, menurut Nyimas, akan banyak manfaat yang didapatkan. Diantaranya adalah pemanfaatan teknologi seperti pusat data, pusat pemulihan bencana, keamanan informasi, ketahanan siber, dan aplikasi.
Selain itu pemanfaatan layanan perbankan bagi nasabah, dukungan sumber daya manusia, atau kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan Undang-Undang.
"Selanjutnya untuk mengatasi kekurangan modal, maka dapat melakukan aksi korporasi. Adapun yang dimaksud yaitu dengan melakukan merger, konsolidasi, dan konversi," ujarnya.
Terakhir, kata Nyimas, yaitu mendapatkan suntikan dana dari induk perusahaan untuk mengatasi pelampauan BMPD BUS setelah spin off, potensi penurunan aset, dan meningkatkan inovasi produk perbankan syariah.
Asal tau aja, Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) mencatat ada 9 hingga 12 Unit Usaha Syariah yang masih belum siap untuk memisahkan diri dari induknya.
Direktur Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Eka Danuwirana mengatakan jumlah UUS yang belum siap melakukan spin off tersebut didominasi oleh UUS Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Namun, terdapat beberapa Bank Umum Konvensional (BUK) yang memilih melakukan konversi, seperti Bank Aceh Syariah dan Bank Nusa Tenggara Barat Syariah. (*)