pinjol
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Redaksi
JAKARTA - Rencana pendirian buliion bank atau bank emas terus bergulir. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengkaji langkah pemerintah terkait dengan pendirian bank emas pertama di Indonesia ini.
Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Pengawasan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, saat ini materi pokok pengaturan kegiatan usaha bullion masih terus didiskusikan.
"Ini terus didiskusikan, baik di internal OJK maupun bersama kementerian atau lembaga terkait seperti Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN," ujar Ogi dalam Rapat Dewan Komisioner secara virtual, Jumat (5/5/2023).
Pihaknya berharap, konsep awal Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai usaha bullion bank ini dapat diselesaikan dalam waktu dekat. OJK juga sedang melakukan kajian untuk mendukung penyusunan peraturan mengenai kegiatan usaha bullion bank tersebut.
"Termasuk melalui benchmarking atas praktik bank bullion yang berlaku di negara-negara lain. Penyusunan kajian ini sudah masuk ke tahap akhir," imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, pembentukan bank emas ini memiliki prospek cerah bagi perekonomian. Pertama, Indonesia merupakan produsen emas yang bisa dimanfaatkan untuk investasi masyarakat.
"Sayangnya, masyarakat jarang menyimpan emas karena belum ada bank emas formal. Sehingga banyak yang investasi emas di luar negeri yang berdampak harga emas dalam negeri sering drop jika ada pergerakan harga di luar negeri," kata pria yang akrab disapa Tiko ini.
Mengantisipasi hal tersebut, pembentukan bank emas dinilai penting. Sebab, Indonesia mempunyai captive demand sehingga pembentukan bank emas ini dapat menurunkan fluktuatif harga emas domestik sekaligus menjadi investasi jangka panjang.
Nantinya, pembentukan bank emas akan melibatkan PT Pegadaian sekaligus PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Mereka berdua tergabung dalam Holding Ultra Mikro milik BUMN. (*)