UMKM
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Redaksi
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 23 fintech peer to peer lending memiliki tingkat wan prestasi (TWP90) di atas 5% pada Maret 2023. Jumlah itu meningkat dibandingkan bulan sebelumnya hanya 19 pemain.
Namun data tersebut bersifat dinamis. Sebab, perusahaan fintech yang mencatatkan TWP90 di atas 50% terus berubah. Pada Desember 2022, ada 21 fintech yang memiliki TWP90. Kemudian meningkat menjadi 25 pemain pada Januari 2023.
TWP90 merupakan ukuran tingkat wanprestasi, di mana nasabah fintech telat membayar pinjaman lebih dari 90 hari sejak tanggal jatuh tempo. TWP90 disebut juga dengan NPL karena bertujuan untuk mengukur kualitas pendanaan perusahaan fintech.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono mengatakan secara agregat industri, jumlah TWP90 pada periode akhir Maret 2023 sebesar 2,81%.
"Jumlah perusahaan P2P lending yang TWP90 di atas 5% berfluktuasi dibandingkan bulan-bulan sebelumnya," ujar Ogi dalam Rapat Dewan Komisioner secara virtual, Jumat (5/5).
Ogi mengungkapkan, bahwa perubahan jumlah TWP90 dalam fintech P2P lending selalu dinamis. Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan monitoring kualitas pendanaan fintech setiap bulan.
Selain itu, terdapat beberapa faktor terkait dengan perubahan TWP90 di antaranya kemampuan platform memfasilitasi penyaluran dana sehingga dapat memengaruhi outstanding pendanaan dan besarnya pendanaan yang masuk dalam periode macet.
Kemudian, kualitas credit scoring kepada calon penerima pinjaman, kualitas proses collection pinjaman yang sedang berjalan, dan banyaknya kerja sama dengan ekosistem seperti penyediaan fasilitas asuransi kredit dan lainnya.
"OJK mewajibkan penyelenggara P2P lending untuk dapat melakukan publikasi data kualitas pinjaman tersebut dalam rangka transparansi dan perlindungan konsumen," ungkapnya.
Di samping itu, calon konsumen dapat memonitor langsung data kualitas pinjaman suatu platform P2P lending, sementara pelaporan periode April 2023 belum memasuki jatuh tempo pelaporan sehingga dampak setelah lebaran belum dapat diketahui secara pasti.
"Namun, berdasarkan data historis tahun lalu, moment lebaran tidak berpengaruh langsung pada peningkatan yang signifikan terhadap angka TWP90 dan masih dalam angka kisaran 2% - 3%," jelas Ogi.
OJK juga terus melakukan pembinaan dan meminta mereka mengajukan action plan perbaikan pendanaan macet. OJK juga memonitor pelaksanaan action plan dengan ketat.
"Jika kondisinya lebih buruk maka dilakukan tindakan pengawasan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Ogi. (*)