Penulis:Yunike Purnama
Editor:Redaksi
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan gadai PT Gadai Syariah Berkat Bersama berdasarkan keputusan KEP-48/D.05/2023 tanggal 27 Juni 2023.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Asep Iskandar mengatakan, pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan anggota Dewan Komisioner OJK.
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian Gadai Syariah Berkat Bersama wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet)," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (12/7/2023).
elanjutnya, mencantumkan hari dan jam operasional, serta tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK No. 31/POJK.05/2016, kata Asep, Gadai Syariah Berkat Bersama diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
"Selanjutnya kami mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah berizin dari OJK," pungkas Asep.(*)