ojk
Penulis:Redaksi
Editor:Redaksi
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengenakan saksi kepada perusahaan keuangan nakal. Kali ini sanksi pembatasan kegiatan usaha dikenakan kepada perusahaan pialang asuransi PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker.
Pembatasan kegiatan usaha pialang tersebut berdasarkan surat Nomor S-12/NB.1/2023 tanggal 20 Februari 2023 perihal Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Bintang Jasa Selaras Insurance Broker dengan jangka waktu tiga bulan.
"Pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut karena Direksi Bintang Jasa Selaras Insurance Broker belum memiliki sertifikat kepialangan dengan level paling rendah satu tingkat di bawah kualifikasi tertinggi dari lembaga sertifikasi profesi di bidang perasuransian," ujar Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian dan Dana Pensiun OJK Moch. Ihsanuddin dikutip dari pengumuman OJK pada Rabu, 1 Maret 2023.
Dengan dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut, maka Bintang Jasa Selaras Insurance Broker dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi.
"Namun demikian, Bintang Jasa Selaras Insurance Broker wajib tetap menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo," pungkasnya.
Adapun Bintang Jasa Selaras Insurance Broker beralamat lengkap di Gedung Kopi Lt.3 R. 304 Jl. RP. Soeroso No.20 Cikini, Menteng Kota Adm. Jakarta Pusat DKI Jakarta.(*)