Bank Indonesia
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Redaksi
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit industri perbankan telah mencapai Rp 6.375,3 triliun pada Februari 2023. Nilai tersebut tumbuh hingga 10,64% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya (yoy).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pertumbuhan kredit pada Februari 2023 ini didorong oleh kredit investasi yang tumbuh 13,01% yoy.
"Dari bulan ke bulan atau month to month (mtm), nominal kredit perbankan Februari 2023 meningkat 1,02% mtm atau naik sebesar Rp 64,44 triliun," ujar Dian dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), Senin, 3 April 2023.
Dari sisi penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK), industri perbankan berhasil mencatatkan pertumbuhan 8,18% yoy menjadi Rp 7.989 triliun. Komposisi DPK didominasi oleh rasio dana murah (CASA) yang relatif stabil dan tidak terlalu terpengaruh terhadap pergerakan suku bunga.
"Kondisi tersebut mendukung terjaganya kinerja likuiditas perbankan antara lain tercermin dari rasio-rasio likuditas yang berada di atas treshold," jelasnya.
OJK mencatat rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) pada Februari 2023 masing-masing sebesar 129,58% dan 29,09%. Nilai tersebut jauh di atas ambang batas ketentuan masing-masing sebesar 50% dan 10%.
Sementara risiko kredit masih terjaga dengan rasio NPL net perbankan sebesar 0,75% dan NPL gross sebesar 2,58% pada Februari 2023. Di sisi lain, kredit restrukturisasi Covid-19 pada Februari 2023 terus mencatatkan penurunan menjadi Rp 427,7 triliun dari Januari 2023 sebesar Rp 435,74 triliun.
Hal tersebut turut mendorong jumlah debitur yang terus menurun menjadi 1,93 juta nasabah dari 2,02 juta nasabah pada Januari 2023. Sementara Posisi Devisa Neto (PDN) tercatat sebesar 1,47%, jauh di bawah threshold 20%.
Di sisi permodalan, Capital Adequacy Ratio (CAR) industri perbankan di level yang cukup tinggi sebesar 26,1% dibandingkan Januari 2023 yang berada di angka 25,88%. Adapun Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (posisi Desember 2022) masing-masing sebesar 244,20% dan 140,42%, jauh di atas ambang batas ketentuan masing-masing sebesar 100%.
"OJK terus meningkatkan kewaspadaannya dengan senantiasa memantau secara seksama perkembangan perekonomian global dan kondisi industri jasa keuangan, serta siap menerapkan berbagai kebijakan yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sektor keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," pungkas Dian.(*)