BPJS kesehatan
Penulis:Chairil Anwar
Editor:Chairil Anwar
JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN mewajibkan kartu BPJS kesehatan sebagai salah satu syarat dalam melakukan jual beli-tanah per tanggal1 Maret 2022. Peraturan itu disampaikan dalam Surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.
Hal itu dikemukakan oleh Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional, Teuku Taufiqulhadi. Menurutnya, kebijakan merupakan maksud pemerintah untuk memastikan semua masyarakat punya jaminan kesehatan. "Karena itu, BPJS dijadikan syarat dokumen," kata Taeuku Taufiqulhadi dalam keterangan resmi, dikutip pada Sabtu, 19 Februari 2022.
Taufiq melanjutkan regulasi itu sesudah sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Jadi, katanya, peraturan ini sejalan dengan keinginan presiden yang ingin menjamin kesehatan rakyatnya. Oleh karena itu, presiden menggunakan segala infrastruktur dalam pemerintahan untuk mencapai tujuan tersebut. (RIL)
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Liza Zahara pada 19 Feb 2022