Menkeu Terbitkan Aturan Tax Amnesty Jilid II

2021-12-27T17:59:13.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Yunike Purnama

Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerbitkan aturan untuk pelaksanaan Tax Amnesty jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) mulai 1 Januari hingga 31 Juni 2022. 

Aturan itu adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.

Aturan tersebut telah ditetapkan pada 22 Desember 2021 dan diundangkan pada 23 Desember 2021.

"Beleid tersebut merupakan aturan pelaksanaan untuk Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), PPS akan berlaku tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor dalam keterangannya, Senin (27/12/2021).

Dia menjelaskan, PPS adalah kesempatan yang diberikan kepada WP untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta.

Neilmaldrin menyebutkan ada banyak manfaat yang akan diperoleh WP, di antaranya terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.

"PPS diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela WP sebelum penegakan hukum dilakukan dengan basis data dari pertukaran data otomatis (AEoI) dan data ILAP yang dimiliki DJP," kata dia.(*)