Menkeu Alihkan Rp1,96 T Dana Daerah untuk Vaksinasi Covid-19

2021-07-19T05:26:48.000Z

Penulis:Eva Pardiana

Editor:Eva Pardiana

Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Kabarsiger.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengalihkan dana transfer ke daerah sebesar Rp1,96 triliun untuk pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 melalui bantuan Anggota TNI, Polri, hingga bidan dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

"Sebetulnya anggaran ini ada di daerah, namun selama ini tidak terjadi, sehingga tadi kita mendengar keluhan dari TNI yang melakukan operasi vaksin, mereka harus mengeluarkan dari anggaran sendiri. Kita nanti akan berikan dan nanti anggaran yang ada di daerah kita ambil langsung sebelum kita transfer, namanya intercept," ungkap Ani, sapaan akrabnya, saat konferensi pers Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat, Sabtu (17/7/2021).

Ani menjelaskan pengalihan anggaran ini dilakukan karena pemerintah ingin mempercepat program vaksinasi kepada masyarakat. Saat ini, pemerintah menargetkan penyuntikan bisa mencapai 1–2 juta dosis per hari.

Namun, pemerintah ingin penyuntikan bisa meningkat jadi 3 juta dosis per hari. Maka dari itu, vaksinasi dipercepat dengan turut melibatkan Anggota TNI, Polri, hingga bidan dari BKKBN.

"Target yang diberikan untuk TNI Polri 30 juta orang yang divaksin dan yang bidan 37 juta orang. Ini berarti mereka akan diberikan anggaran untuk vaksinasi," ujarnya.

Selain untuk vaksinasi, bendahara negara juga menambahkan anggaran untuk pelaksanaan kebijakan penebalan PPKM Mikro sebesar Rp790 miliar.

"Karena lebih banyak membutuhkan personel untuk menjaga, memberikan edukasi, dan membantu masyarakat," pungkasnya.

Rencananya, pemerintah akan mempercepat penyaluran vaksin kepada masyarakat dengan target penyuntikan mencapai 2 juta dosis per hari mulai Agustus 2021. Sedangkan pada September 2021, targetnya naik jadi 3 juta dosis per hari.

Untuk mempercepat penyaluran vaksin, pemerintah turut mengerahkan pelayanan vaksinasi melalui Anggota TNI dan Polri. Dana untuk penyelenggaraan program ini diambil dari pengalihan dana transfer ke daerah. (*)