Mengenal Lebih Dekat Bursa Karbon, Upaya Kebijakan Pemerintah Mitigasi Kerusakan Iklim

2023-12-01T14:55:25.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Redaksi

Kepala OJK Provinsi Lampung Bambang Hermanto saat memberikan sambutan dalam Media Gathering OJK 2023
Kepala OJK Provinsi Lampung Bambang Hermanto saat memberikan sambutan dalam Media Gathering OJK 2023

BANDARLAMPUNG - Setelah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 26 September 2023, Bursa Karbon kini menjadi peluang baru industri pasar modal/Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama perusahaan di Indonesia dalam upaya mitigasi iklim yang lebih baik menuju emisi nol bersih (net zero emission).

Hal ini disampaikan langsung Pengawas Senior Deputi Direktur Pengawas Deviratif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat Murtaza dalam Media Gathering OJK Lampung  Pengenalan Bursa Karbon di Jakarta pada Selasa, 28 November 2023.

Turut hadir menjadi narasumber Kepala OJK Lampung Bambang Hermanto, Deputi Direktur Pengawas Lembaga Jasa Keuangan Aprianus John Risnad didampingi Deputi Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, Perlindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis Dwi Krisno Yudho Pramono.

Apa Artinya Bursa Karbon?

Pengawas Senior Deputi Direktur Pengawas Deviratif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat Murtaza. Foto: Yunike Purnama/Kabarsiger

Dalam paparannya Murtaza menyampaikan, Bursa karbon Bursa Karbon adalah sistem perdagangan karbon dalam bentuk kredit karbon atau izin emisi. Izin emisi atau kredit karbon diberikan kepada perusahaan berdasarkan target emisi yang telah ditetapkan.

"Perusahaan yang berhasil mengurangi emisinya hingga dibawah target, maka perusahaan tersebut diberikan izin untuk menjual emisi berlebih yang mereka punya kepada perusahaan lain yang emisinya melebihi target,"jelas Murtaza.

Bursa karbon adalah salah satu alat yang digunakan banyak negara untuk mencapai target emisi mereka sesuai dengan kesepakatan internasional seperti Protokol Kyoto ataupun Perjanjian Paris.

"Dari amanat Presiden Bursa Karbon memiliki potensi kredit karbon kurang lebih 1 gigaton karbon dioksida (CO2) atau setara Rp3.000 triliun. Bursa Karbon diharapkan bisa menjadi kesempatan ekonomi baru yang berkelanjutan dan juga ramah lingkungan, hal tersebut juga sejalan dengan arah dunia menuju ekonomi hijau,"paparnya.

Tujuan Bursa Karbon

Ilustrasi logo IDX Carbon. Sumber: BEI

Murtaza menyampaikan, tujuan dari perdagangan karbon di bursa karbon adalah mengurangi emisi gas rumah kaca dan memerangi perubahan iklim.

Mengurangi jumlah emisi gas rumah kaca yang dibuang ke atmosfer, membantu mengurangi dampak perubahan iklim. Selain itu, tujuan lain dari perdagangan karbon di bursa karbon adalah mendorong pengembangan teknologi dan inovasi yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Jenis-jenis Bursa Karbon

1. Sistem Cap-and-Trade

Dalam sistem bursa karbon ini, pemerintah menetapkan batas maksimum emisi karbon yang diperbolehkan, dan perusahaan harus membeli izin emisi jika mereka melebihi batas tersebut. Sistem bursa karbon cap-and-trade dijalani oleh organisasi, perusahaan dan negara.

2. Proyek Offset Karbon

Proyek offset karbon dalam bursa karbon adalah proyek-proyek yang mengurangi emisi karbon, seperti hutan pengorbanan karbon atau proyek energi terbarukan, dapat menghasilkan kredit karbon lalu dapat dijual kepada entitas yang memerlukannya. Proyek offset bursa karbon ini memungkinkan perusahaan atau individu untuk mengimbangi emisi karbon mereka dengan berinvestasi dalam upaya pengurangan emisi di tempat lain.

Unit karbon yang diperdagangkan melalui bursa karbon adalah efek atau surat berharga dan wajib terlebih dahulu terdaftar di Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN – PPI) dan Penyelenggara Bursa Karbon dapat melakukan kegiatan lain, serta mengembangkan produk berbasis unit karbon setelah memperoleh persetujuan OJK.

OJK Lampung Dorong Realisasi Bursa Karbon

Media Gathering OJK Lampung 2023. Foto:Ist

Kepala OJK Lampung Bambang Hermanto menambahkan, sejalan dengan disahkannya UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) kini tanggung jawab OJK semakin besar dan meluas, termasuk salah satunya Bursa Karbon.

"Tidak hanya pengawasan dan pengembangan Bursa Karbon, kewenangan OJK juga akan menyasar ke industri kripto yang akan diatur sebagai aset, rencana transaksi emas menggunakan jasa billion bank yang akan diatur dan diawasi OJK dan dua tahun lagi seluruh koperasi terbuka yang menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat harus dapat ijin OJK,"papar Bambang.

"Koordinasi dengan berbagai pihak menjadi salah satu tantangan dalam mengimplementasikan UU P2SK dan kedepan OJK Lampung akan turut serta mendorong dan fasilitasi realisasi bursa karbon menuju zero net emmision sesuai arahan pemerintah,"ujar Bambang.

Khusus di sektor pasar modal saat ini memiliki peluang baru dengan hadirnya Bursa Karbon. Dilihat dari besarnya peluang, diharapkan insan media yang hadir dalam media gathering tahun ini mendapatkan pemahaman baru yang lengkap dan tepat terkait bursa karbon. (*)