rumah
Penulis:Yunike Purnama
Kabarsiger.com, BANDARLAMPUNG - Cicilan rumah syariah merupakan salah satu pilihan terbaik yang bisa kamu jadikan inspirasi dalam mewujudkan rumah idaman.
Pasalnya, menyicil rumah merupakan salah satu pertimbangan penting dan menjadi solusi terbaik untuk membeli rumah dengan sistem angsuran namun dengan harga kompetitif.
Adapun, Ketua Asosiasi Developer Properti Syariah dan Pemilik Royal Orchid Syariah Arief Sungkar menjelaskan, jika proses cicilan rumah syariah tanpa bank dimulai dari akarnya, tepatnya dari akuisisi lahan sampai ke tahap konsumen.
Oleh sebab itu, penting untuk disimak sistem cicilan rumah syariah sebagai salah satu solusi yang sangat menguntungkan untuk jangka panjang, terlebih hunian merupakan salah satu kebutuhan primer.
Lantas, seperti apa sistem cicilan rumah syariah tanpa lembaga perbankan? Simak pembahasannya bersama-sama!
Mengenal sistem cicilan rumah syariah tanpa riba, denda, sita:
Selain membeli rumah secara tunai tanpa hutang, keunggulan dari cicil rumah syariah secara umum ada tujuh tahapan.
Tujuh tahapan tersebut adalah tanpa KPR bank, tanpa riba atau bunga, tanpa sita, tanpa denda, tanpa penalty, tanpa asuransi, tanpa akad bermasalah.
Secara umum, proses transaksi rumah syariah ini sebenarnya cukup sederhana dan mudah diterapkan dengan sistem kekeluargaan yang baik.
Dalam prosesnya pun, cicilan rumah syariah juga tidak melibatkan lembaga keuangan pihak ketiga sehingga proses akad hanya dilakukan antara developer properti dengan konsumen langsung.
Adapun, sistemnya tanpa riba, denda, sita secara umum juga sudah memperhitungkan margin keuntungan yang ditetapkan.
Sementara, berdasarkan hukum perikatannya, cicilan rumah syariah tanpa bank melalui beberapa pendekatan yakni akad Mudharabah dan Murabahah untuk akuisisi lahan.
Kemudian, untuk kebutuhan pendanaan perumahan syariah menggunakan akad Syirkah Mudharabah, Syirkah Inan dan Murabahah.
Selanjutnya, dalam proses pembangunan menggunakan hukum perikatan Ijarah dan Murabahah.
Dan proses penjualannya pun juga menggunakan pendekatan Murabahah dan Istishna.
Meski sistem cicilan rumah syariah tanpa riba, denda, sita namun ada hal yang harus diperhatikan
Selain tanpa bank, sita, dan riba, cicilan rumah syariah juga termasuk tanpa BI Checking maupun SLIK OJK.
Meski tanpa BI Checking dan SLIK OJK, namun tidak semudah membalikkan tangan terhadap sistem cicil rumah syariah, terlebih di masa pandemi seperti saat ini.
Pasalnya, meski tanpa hal tersebut developer tetap akan melakukan kroscek ulang terhadap beberapa pertimbangan penting, termasuk laporan arus kas.
Tujuan mengetahui laporan arus kas supaya nasabah atau calon pembeli dapat bertanggung jawab untuk membayar angsuran secara tepat waktu.
Adapun, dalam memilih angsuran syariah tanpa bank keuntungan yang paling utama jelas pada sisi angsuran yang bersifat tetap sehingga biaya yang dikeluarkan cenderung lebih menguntungkan.
Selain angsuran yang bersifat tetap, kamu pun juga tidak dikenakan penalti saat akan melakukan percepatan pelunasan.
Penyelesaian cicilan rumah syariah apabila ada nasabah atau konsumen yang mengalami kesulitan pembayaran
Di masa pandemi seperti saat ini memang perekonomian cenderung penuh ketidakpastian sehingga keputusan harus dicermati secara hati-hati.
Tak jarang, kasus wanprestasi maupun gagal bayar kerap ditemukan dalam banyak lembaga keuangan tak terkecuali proses beli rumah dengan metode syariah.
Dengan adanya sistem tanpa bank dan tanpa sita, artinya proses penyelesaian masalah ini cenderung berbeda sehingga dapat mengurangi terjadinya perselisihan.
Jika nantinya ada masalah pembayaran angsuran, maka pihak developer maupun akan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.
Umumnya, penghuni rumah akan mencari solusi yang terbaik terkait dengan hal ini melalui dua pendekatan.
Pendekatan pertama, penghuni rumah bisa melakukan tunda bayar dengan kontrak tertentu.
Sementara, pendekatan kedua yakni menjual rumah tersebut yang akan dibantu oleh developer untuk menutupi sisa hutang pokok tersebut.
Demikian beberapa hal yang perlu kamu ketahui mengenai cicilan rumah syariah tanpa bank, riba, sita, maupun denda.(*)