Masih Marak Judi Online, Pengamat: Cenderung Masih Dibiarkan

2023-09-18T08:37:20.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Redaksi

Peneliti Insitute for Criminal Justice (ICJR) Erasmus Napitupulu mengungkapkan hingga kini  judi online  masih marak
Peneliti Insitute for Criminal Justice (ICJR) Erasmus Napitupulu mengungkapkan hingga kini judi online  masih marak

JAKARTA - Peneliti Insitute for Criminal Justice (ICJR) Erasmus Napitupulu mengungkapkan hingga kini  judi online  masih marak hal itu,  sama bahayanya dengan tidak melarangnya sama sekali.

Dikatakan oleh Erasmus, judi sendiri sudah dilarang di Indonesia sejak tahun 70-an. Namun, hingga saat ini, masyarakat belum bisa dikatakan 100 persen patuh karena pemerintah cenderung membiarkan yang dibuktikan belum adanya aturan tegas pelarangan judi berbasis internet tersebut.

Berbagai macam aktivitas judi masih menjadi suatu hal yang lumrah dilakukan oleh masyarakat, mulai dari judi sepak bola hingga togel. Bahkan, saat ini judi mulai bergeser ke dimensi dunia maya.

Menurut Erasmus, sebenarnya judi online ini bisa diatur legalitasnya oleh pemerintah untuk kemudian dikenai pajak, sama halnya dengan alkohol yang dikenai cukai.

Legalitas alkohol sendiri dikatakan oleh Erasmus sebagai salah satu bukti bahwa pemerintah sebenarnya bisa mengadakan aturan untuk kegiatan yang dianggap sebagai "maksiat" dari sudut pandang agama, termasuk judi online.

Dengan demikian, bukan mustahil jika nantinya judi online yang masih marak hingga saat ini diatur regulasinya oleh pemerintah dan dapat memberikan keuntungan kepada negara melalui pajak.

"Harus diatur dulu, kalau tidak jadi pasar gelap. Tidak mengatur itu sama berbahayanya dengan tidak melarang," papar Erasmus di Amnesty International Jakarta, belum lama ini. 

Menurut Erasmus, sebenarnya judi online ini bisa diatur legalitasnya oleh pemerintah untuk kemudian dikenai pajak, sama halnya dengan alkohol yang dikenai cukai.

Legalitas alkohol sendiri dikatakan oleh Erasmus sebagai salah satu bukti bahwa pemerintah sebenarnya bisa mengadakan aturan untuk kegiatan yang dianggap sebagai "maksiat" dari sudut pandang agama, termasuk judi online.

Dengan demikian, bukan mustahil jika nantinya judi online yang masih marak hingga saat ini diatur regulasinya oleh pemerintah dan dapat memberikan keuntungan kepada negara melalui pajak.

"Harus diatur dulu, kalau tidak jadi pasar gelap. Tidak mengatur itu sama berbahayanya dengan tidak melarang," papar Erasmus di Amnesty International Jakarta, belum lama ini. 

Dikatakan olehnya, dalam judi ini sendiri bisa saja pemerintah membuat regulasi agar setiap pemain yang terlibat di dalamnya diharuskan untuk melaporkan rekeningnya sehingga bisa ada ketentuan di mana seorang pengguna bisa saja dilarang bermain karena jumlah uang di rekeningnya tidak memenuhi kapasitas tertentu.

Usulan Mengenai Pajak untuk Judi Online

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa ada usulan untuk menerapkan pajak bagi plaform judi online.

Erasmus pun mengatakan dia setuju-setuju saja dengan usulan tersebut, selama ada regulasi yang dibuat oleh pemerintah untuk mengatur aktivitas judi itu sendiri.

Sama halnya dengan narkoba yang sering dianggap sebagai musuh masyarakat, produk tersebut bahkan sudah dilegalkan di beberapa negara di luar Indonesia karena permintaan dari pasarnya yang begitu kuat.

Erasmus mengatakan, pemberian status legal kepada produk narkoba di negara lain itu dilakukan demi menghindari adanya pasar gelap yang perputaran uang dan aktivitasnya tidak terkontrol sama sekali.

Oleh karena itulah, dalam konteks judi online, Erasmus pun menegaskan pentingnya ada regulasi yang mengatur untuk menghindari pasar gelap yang risikonya justru lebih berbahaya jika tidak diatur sama sekali.(*)