Mantap! Pelindo Petikemas Setor Dividen Rp1,36 Triliun

2023-06-17T20:45:53.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Redaksi

Subholding PT Pelindo Terminal Petikemas (SPTP) memberikan kontribusi melalui setoran kewajiban kepada negara sepanjang tahun 2022 sebesar Rp1,36 triliun
Subholding PT Pelindo Terminal Petikemas (SPTP) memberikan kontribusi melalui setoran kewajiban kepada negara sepanjang tahun 2022 sebesar Rp1,36 triliun

JAKARTA - Subholding PT Pelindo Terminal Petikemas (SPTP) memberikan kontribusi melalui setoran kewajiban kepada negara sepanjang tahun 2022 sebesar Rp1,36 triliun yang terdiri dari Rp1,17 triliun setoran pajak, Rp5,4 miliar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan Rp179,6 miliar berupa konsesi.

Sekretaris Perusahaan SPTP Widyaswendra mengatakan kontribusi kepada negara sebesar Rp1,36 triliun ini merupakan jumlah keseluruhan (konsolidasi) antara PT Pelindo Terminal Petikemas dengan entitas anak perusahaan yang ada di bawah pengelolaan perseroan.

Dia memaparkan, pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi penyumbang terbesar dalam setoran pajak SPTP dengan nilai Rp360,5 miliar. Jumlah setoran terbesar selanjutnya berasal dari pajak penghasilan (PPh) pasal 25 sebesar Rp277,3 miliiar, disusul pajak penghasilan (PPh) pasal 21 senilai Rp179 miliar.

“Selain PPN, PPh pasal 25 dan PPh pasal 21 masih terdapat beberapa pajak lainnya yang juga disetorkan oleh PT Pelindo Terminal Petikemas, sehingga jumlah keseluruhan dari setoran pajak sepanjang tahun 2022 sebesar Rp1,17 triliun,” lanjutnya.

Dilansir dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa pendapatan negara APBN Tahun 2022 terealisasi Rp2.626,4 triliun atau 115,9% dari target berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 sebesar Rp2.266,2 triliun.

Realisasi tersebut tumbuh hingga 30,6%, sejalan dengan pemulihan ekonomi yang semakin kuat dan terjaga serta dorongan harga komoditas yang relatif masih tinggi.

Dari total realisasi pendapatan negara tersebut, realisasi penerimaan perpajakan mencapai Rp2.034,5 triliun atau 114% dari target Perpres 98/2022 sebesar Rp1.784 triliun, tumbuh 31,4% dari realisasi tahun 2021 sebesar Rp1.547,8 triliun. Realisasi penerimaan perpajakan ini didukung oleh penerimaan pajak dan kepabeanan dan cukai.

Penerimaan pajak berhasil mencapai Rp1.717,8 triliun atau 115,6% berdasarkan target Perpres 98/2022, tumbuh 34,3% jauh melewati pertumbuhan pajak tahun 2021 sebesar 19,3%. Hal ini menunjukkan kinerja pajak membaik, dilihat dari realisasi yang melampaui target selama dua tahun berturut-turut.

Sementara itu, penerimaan kepabeanan dan cukai juga memperlihatkan kinerja yang luar biasa. Setelah targetnya direvisi ke atas melalui Perpres 98 Tahun 2022, kinerja penerimaan kepabeanan dan cukai masih tetap melampaui target dengan mengumpulkan Rp317,8 triliun atau 106,3% target, tumbuh 18%.

Selain itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebagai komponen pendapatan negara juga menghadirkan cerita yang menggembirakan. Realisasi PNBP tahun 2022 menunjukkan Rp588,3 triliun atau 122,2% dari target Perpres 98 Tahun 2022, tumbuh 28,3% dari tahun lalu yang juga sudah melonjak naik di level Rp458,5 triliun. (*)