Mangkir, Perusahaan Terduga Kartel Minyak Goreng Kembali Dipanggil KPPU

2022-04-23T05:20:11.000Z

Penulis:Chairil Anwar

Editor:Chairil Anwar

kppu.jpg
Palu Persidangan

JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sejak 30 Maret 2022 hingga kini sudah melayangkan 37 panggilan kepada berbagai pihak yang terkait dugaan kartel minyak goreng. Pihak-pihak tersebut meliputi produsen (20 panggilan), perusahaan pengemasan (5 panggilan), distributor (8 panggilan), dua asosiasi, pemerintah, serta lembaga konsumen.

KPPU menjelaskan dari sejumlah panggilan ke produsen, baru empat produsen yang hadir memenuhi panggilan, yakni PT Multi Nabati Sulawesi, PT Agro Makmur Raya, PT PMI, dan PT Permata Hijau Sawit. Beberapa produsen yang tidak hadir memenuhi panggilan yakni PT Sari Dumai Sejati, PT Nagamas Palmoil Lestari, dan PT Nubika Jaya. 

Namun, PT Nagamas Palmoil Lestari dan PT Nubika Jaya sudah dijadwalkan kembali dan akan diperiksa minggu depan bersama produsen lain, yakni PT IP, PT Sinar Alam Permai, PT Asianagro Agungjaya, PT SON, dan PT AIP.

"Beberapa produsen tidak hadir memenuhi panggilan, yaitu PT Sari Dumai Sejati, PT Nagamas Palmoil Lestari, dan PT Nubika Jaya. Namun, PT Nagamas Palmoil Lestari dan PT Nubika Jaya sudah dijadwalkan kembali dan akan diperiksa minggu depan," jelas Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean dalam keterangan resminya, dikutip Jumat, 22 April 2022.

KPPU juga melayangkan surat panggilan kedua kepada pihak nyang dinilai tidak kooperatif dalam penyelidikan, yakni PT Energi Unggul Persada (perusahaan pengemasan), PT Asianagro Agungjaya (produsen), dan PT Sinar Alam Permai (produsen).

"Untuk itu, KPPU kembali meminta para pihak yang berkaitan dengan proses penyelidikan tersebut bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan. Lalu, tidak menolak untuk diperiksa atau tidak menolak memberikan informasi yang diperlukan atau tak menghambat proses penyelidikan yang ada," ungkap Gopprera.

Melalui Nomor Register No. 03- 16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia, KPPU telah memulai penyelidikan kasus minyak goreng sejak 30 Maret 2022 dan akan dilaksanakan selama 60 hari kedepan. 

"Akan dilaksanakan selama 60 hari ke depan dengan agenda permintaan keterangan para terlapor, saksi, dan ahli, serta pemintaan surat dan atau dokumen yang dibutuhkan," ujar Gopprera.

Penyelidikan akan berfokus pada agenda permintaan para terlapor, saksi, dan ahli serta permintaan surat dan atau dokumen yang dibutuhkan. Penyelidikan dilaksanakan atas tiga dugaan pasal, yakni pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel), dan pasal 19 huruf C (penguasaan pasar).  (CA) 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Heriyanto pada 22 Apr 2022