Kemenkeu
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Yunike Purnama
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan dokumen yang sudah dibubuhi dengan meterai elektronik (e-meterai) tetap sah meskipun tidak dicetak. Ia menyebut dokumen tersebut akan tetap legal dan valid.
Ia pun meminta kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Perum Peruri untuk melakukan edukasi dan sosialisasi mengenai meterai elektronik ini. Termasuk mengenai legalitas dokumen yang menggunakan e-meterai.
"Banyak aspek edukasi, testimoni, dan bukti bahwa dokumen (dengan e-meterai) itu adalah aman, valid atau legal dan memang diakui," kata dia dalam konferensi pers virtual, Jumat (1/10/2021).
Sri Mulyani berharap DJP dan Perum Peruri tidak hanya mencetak dan mendistribusikan meterai elektronik saja. Namun edukasi kepada masyarakat soal perubahan ini harus terus dilakukan.
"Ini yang harus terus menerus saya rasa karena transformasi membutuhkan berbagai macam edukasi dan penjelasan secara teliti," ungkapnya.
Sebelumnya, Sri Mulyani resmi meluncurkan meterai elektronik. Peluncuran meterai elektronik Rp10 ribu ini merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Cara Mendapatkan Meterai Digital
Berbeda dari meterai tempel yang bisa dengan mudah didapatkan oleh masyarakat di kantor pos ataupun beberapa toko tertentu, untuk meterai elektronik ini baru diuji coba bersama Himbara dan Telkom.
Uji coba penggunaan meterai elektronik di bank-bank BUMN atau Himbara ini karena lembaga tersebut mulai menggunakan dokumen digital untuk transaksi-transaksi yang memiliki nilai ekonomi.
"Dengan demikian, nanti kita bisa mulai melihat materi elektronik berjalan atau digunakan," ungkapnya.
Sementara bagi masyarakat yang ingin menggunakan meterai elektronik ini ke dalam dokumennya nantinya bisa mengakses portal e-meterai. Setelah login, masyarakat bisa membeli meterai elektronik yang akan digunakan.
Apabila sudah membeli meterai elektronik, masyarakat bisa mengunggah dokumen yang akan dibubuhi meterai. Kemudian jika prosesnya sudah berhasil, maka dokumen yang sudah bermeterai bisa diunduh atau dikirim via e-mail.(*)