Lulus Pesantren Kilat, 143 Warga Binaan Lapas Narkotika Kini Bisa Urusi Jenazah

2022-04-30T12:15:27.000Z

Penulis:Eva Pardiana

IMG-20220430-WA0014.jpg
Sebanyak 143 warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung mendapat pelatihan mengurusi jenazah mengikuti saat Pesantren Kilat.

LAMPUNG SELATAN – Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung meluluskan ratusan warga binaan yang telah sukses mengikuti kegiatan Pesantren Kilat Ramadan 1443 H.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Porman Siregar yang mengatakan kegiatan pesantren kilat berlangsung selama dua minggu dan diikuti oleh 143 warga binaan.

“Dalam kesempatan Ramadan kali ini Alhamdulillah kami yang bekerjasama dengan Pondok Pesantren Tarbiyatul Islamiyyah Al-Qirom telah melaksanakan kegiatan pesantren kilat bagi warga binaan kami. Pesantren kilat ini bertujuan untuk menanamkan fardu kifayah kepada para warga binaan,” ungkap Porman saat acara penutupan pesantren kilat, Jumat, 29 April 2022.

Menurutnya, materi mengurus jenazah dipilih karena sangat bermanfaat bagi warga binaan sebagai bekal dan berguna ketika kembali ke masyarakat nantinya.

“Dalam Islam hukum mengurus jenazah adalah fardhu kifayah, itu artinya di antara umat Islam diwajibkan memiliki ilmu pengetahuan dan keterampilan bagaimana caranya memandikan, mengkafani, menyalatkan, dan menguburkan jenazah yang sesuai dengan ketentuan syariat islam, maka dari itu, kegiatan ini wajib dilaksanakan,” paparnya.

Meskipun tidak semua warga binaan mengikuti kegiatan ini, Kalapas berharap peserta yang ikut dalam pesantren kilat tahun ini dapat menyalurkan ilmunya kepada warga binaan lain.

“Setelah ini saya berharap teman-teman warga binaan ini dapat membagi ilmunya kepada yang lain, sehingga ilmu tersebut dapat berkesinambungan dan bermanfaat,” tambahnya

Diakhir kegiatan, Porman membagikan sertifikat pesantren kilat secara simbolis kepada peserta yang telah dinyatakan lulus oleh mentor Pondok Pesantren Tarbiyatul Islamiyyah Al-Qirom. (*)