LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan Perbankan di Level 4,25 Persen

2023-10-02T09:56:54.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Redaksi

Ilustrasi logo LPS
Ilustrasi logo LPS

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) perbankan di level 4,25% untuk simpanan dalam rupiah, 2,25% untuk simpanan valuta asing di bank umum, dan 6,75% untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR). 

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode 1 Oktober 2023 sampai dengan 31 Januari 2024.  

"Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan  menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan Rupiah di Bank Umum dan BPR, serta simpanan valuta asing di Bank Umum," ujarnya dalam konferensi pers.

Keputusan tersebut diambil dengan mencermati prospek pemulihan ekonomi, perkembangan pasar keuangan dan kinerja perbankan, serta kondisi likuiditas dan tren suku bunga simpanan serta mempertimbangkan hal-hal lainnya.

Seperti untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi dan mendukung kinerja intermediasi perbankan, memberikan ruang lanjutan bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga simpanan, serta menjaga sinergi kebijakan lintas otoritas untuk menciptakan stabilitas sistem keuangan. 

Sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman tentang Tingkat Bunga Penjaminan, kami kembali menyampaikan bahwa, Tingkat Bunga Penjaminan yang baru ditetapkan tersebut merupakan batas suku bunga simpanan maksimal agar simpanan nasabah dapat masuk dalam program penjaminan simpanan," kata Purbaya. 

Berkenaan dengan hal tersebut, LPS menghimbau agar bank transparan menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini. 

"Diantaranya dengan penempatan informasi tersebut di tempat yang mudah diketahui nasabah dan melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah," pungkasnya.(*)

Tags:LPSTBP