LPS Siapkan Aturan Turunan dan Struktur Organisasi Jamin Polis Asuransi

2023-02-18T05:59:36.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Redaksi

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan siap untuk menjalankan Program Penjaminan Polis (PPP) sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU PPSK).
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan siap untuk menjalankan Program Penjaminan Polis (PPP) sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU PPSK).

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan siap untuk menjalankan Program Penjaminan Polis (PPP) sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU PPSK). Nantinya, pelaksanaan program penjaminan polis dapat dilaksanakan setelah lima tahun sejak UU ini disahkan.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, LPS saat ini sedang menyiapkan struktur organisasi dan peraturan-peraturan turunan dari kebijakan tersebut.

“Kami tengah melakukan persiapan seluruh peraturan pelaksanaan dari amanat baru tersebut. Selain itu kami juga menyusun struktur organisasi yang baru untuk mendukung PPP, semoga dalam waktu dekat persiapan itu sudah matang,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu, 18 Februari 2023.

Dengan program penjaminan polis, Purbaya berharap dapat meningkatkan pandangan dari industri asuransi dalam negeri. Pada akhirnya program ini dapat mendukung pendalaman pasar keuangan dimana dana masyarakat yang dihimpun oleh perusahaan asuransi dapat menjadi alternatif sumber pembiayaan pembangunan nasional.

Program penjaminan polis ini pada dasarnya adalah perlindungan kepada nasabah asuransi bukan penyelamatan perusahaan asuransi. Semoga ke depannya industri asuransi dalam negeri lebih mendapatkan kepercayaan masyarakat, dan berkuasa di pasarnya sendiri," terangnya.

Sesuai amanat UU No 4/2023, LPS merupakan penyelenggara program penjaminan polis untuk melindungi pemegang polis, tertanggung atau peserta dari perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan.

Nantinya, dalam penyelenggaraan penjaminan polis, LPS berfungsi untuk menjamin polis asuransi dan melakukan resolusi perusahaan asuransi dengan cara likuidasi. Program Penjaminan Polis akan mulai berlaku 5 tahun sejak UU PPSK diundangkan atau di tahun 2028.

Adapun penjaminan polis ini merupakan tindak lanjut dari implementasi UU PPSK, penyelenggaraan Program penjaminan polis bertugas melindungi penjamin polis, dan setiap perusahaan asuransi wajib menjadi peserta penjamin polis, dengan keharusan wajib memiliki tingkat kesehatan tertentu.

Dalam penyelenggaraan program penjaminan polis, perusahan asuransi yang akan mengikuti program, adalah perusahaan asuransi yang dinyatakan sehat, dan untuk mengetahui sehat atau tidaknya dan perusahaan asuransi tersebut LPS akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Purbaya mengatakan, dengan adanya UU PPSK ini, stabilitas sistem keuangan akan semakin kokoh dan peran industri jasa Keuangan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi akan semakin kuat.

Dari sudut pandang LPS, hadirnya UU PPSK menandai era baru dalam perlindungan konsumen industri keuangan khususnya di sektor perbankan dan asuransi. Kemudian menjadi lembaga yang tidak hanya fokus meminimalisir risiko.

"Kini berfokus pada meminimalisir risiko yang memiliki fungsi untuk meminimalkan risiko terganggunya Stabilitas Sistem Keuangan, termasuk evaluasi risiko bank dan kewenangan untuk melakukan keterlibatan dini dan resolusi bank dalam penanganan permasalahan bank,” tutup Purbaya. (*)