Lapas Narkotika Bandarlampung
Penulis:Eva Pardiana
BANDARLAMPUNG – Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung telah sukses melakukan pelayanan rehabilitasi pemasyarakatan kepada 300 warga binaan di tahun 2021.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandarlampung Porman Siregar mengungkapkan pelaksanaan rehabilitasi tahun ini berbentuk rehabilitasi sosial dengan pelaksanaan melalui layanan theurapic comunity (TC).
“Terselenggaranya kegiatan rehabilitasi ini atas peran serta stakeholder dengan pihak terkait antara lain BNNP Lampung (Badan Narkotika Nasional Provinsi) melalui MoU sebagai penyedia tenaga asesor untuk melaksanakan kegiatan asesmen awal, lanjutan dan akhir,” ungkap Porman saat Acara Penutupan Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan dalam Bentuk Layanan Thraupic Comunity Semester II, Rabu (29/12/3/2021).
Kemudian, pihak yang terkait lainnya ialah Instansi Pemerintah Wajib Lapor, Panti Rehabilitasi Jiwa dan Narkoba, Wisma Atraxis sebagai penyedia tenaga konselor untuk melaksanakan konseling dan pendampingan peserta rehabilitasi.
“Peserta rehabilitasi tahun 2021 ini berjumlah 300 orang dan dilaksanakan dalam dua tahapan, tahap 1 periode Januari l – Juni 2021 berjumlah 250, tahap 2 Juli – Desember berjumlah 50 orang,” paparnya.
Porman menjelaskan rehabilitasi pemasyarakatan tahun anggaran 2021 terselenggara atas dasar Permen 12 Tahun 2017 tentang penyelenggaraa layanan rehabilitasi di Unit Pelaksana Teknis dan juga Keputusan Direktur Jendral Pemasyarakatan tanggal 21 Desember 2020 tentang penyelenggara layanan rehabilitasi tahun 2021 di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung. (*)