KNEKS Luncurkan Modul Literasi Securities Crowdfunding Syariah

2021-12-14T20:06:40.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Yunike Purnama

Direktur Eksekutif KNEKS Ventje Rahardjo.
Direktur Eksekutif KNEKS Ventje Rahardjo.

BANDARLAMPUNG - Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Koperasi dan UKM, BPJPH dan Kementerian Kesehatan, meluncuran Modul Literasi Securities Crowdfunding (SCF) Syariah dan Pedoman Zona Kuliner Halal, Aman, Sehat (KHAS).

Direktur Eksekutif KNEKS Ventje Rahardjo mengatakan, untuk di tingkat global, Indonesia menempati peringkat pertama dalam Konsumsi Makanan Halal sebesar US$144 miliar pada 2019. Hal tersebut merupakan potensi yang harus terus dikembangkan, mengingat luasnya pasar makanan dan minuman halal di Indonesia dan pertumbuhan populasi muslim.

Kondisi pandemi telah merubah  andscape bisnis menjadi semakin kompetitif dan merata. Oleh karena itu, dalam rapat pleno KNEKS yang baru saja diselenggarakan, telah disepakati untuk melaksanakan beberapa kegiatan terkait pengembangan UMKM.

"Pertama, yaitu sinergi akselerasi pengembangan UMKM Industri Halal. Kedua, yaitu Percepatan Ekspor UKM Industri Halal. Ketiga, yaitu Zona Kuliner Halal, Aman, Sehat (KHAS). Serta yang tidak luput dari perhatian yaitu membangun pusat data ekonomi syariah yang diharapkan dpaat membantu UMKM untuk menguatkan permodalan dan daya saingnya," kata Ventje dalam kegiatan tersebut, Selasa (14/12/2021).

Ventje juga menjelaskan langkah cepat untuk menindaklanjuti rapat pleno yakni, membantu UMKM menguatkan struktur permodalannya melalui SCF syariah. Dukungan OJK dan DSN MUI terhadap perkembangan SCF sangat positif. Di antaranya melalui penerbitan peraturan OJK No.57 Tahun 2020, penerbitan fatwa No.140 tahun 2021 tentang penawaran efek syariah melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi berdasarkan prinsip syariah.

Sebagai mitra strategis UMKM, penyelenggaran SCF syariah perlu untuk mempersiapkan UMKM dalam mengelola bisnis yang lebih baik, lebih transparan, dan bertanggung jawab. Sehingga, bisnis tersebut diharapkan semakin menguntungkan dan lebih berkelanjutan.

"Di antaranya, melalui kerja sama dengan inkubator bisnis untuk pelatihan dan pendampingan bisnis UMKM, kerja sama dengan perusahaan digital untuk membantu para pelaku UMKM melakukan pembukuan dan pelaporan keuangannya, serta kerja sama dengan perbankan untuk memperkuat fasilitas keuangan dari UMKM. Investor sebagai mitra UMKM perlu memahami nilai, value, dan dampak sosial dari investasi SCF syariah terhadap pemberdayaan UMKM industrial serya untuk penguatan pilar perekonomian nasional. Namun, tetap harus diimbangi dengan diimbangi dengan pemahaman risiko investasi yang memadai," jelasnya dalam daring.

Adapun keunggulan pendanaan melalui SCF bagi UMKM, di antaranya proses penerbitan efek yang lebih mudah dan persyaratan yang lebih sederhana, dibandingkan dengan pendanaan di pasar modal pada umumnya.

Kedua, bentuk usaha yang beragam, sehingga para pelaku UMKM yang berbadan usaha selain Perseroan Terbatas, dapat mengakses pendanaan melalui SCF. Ketiga, penerbitan efek yang beragam, yakni saham dan sukuk. Keempat, penghimpunan dana yang dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan. Kelima, mekanisme SCF memiliki legal dasar yang jelas yang diatur dan diawasi oleh OJK.

Langkah cepat selanjutnya yaitu untuk memperkuat daya saing UMKM kuliner melalui penyediaan pedoman zona kuliner halal, aman, sehat (KHAS). Di mana, hal tersebut diharapkan dapat mendorong terciptanya hamparan kawasan kuliner yang memenuhi standar dan kriteria yang sesuai dengan kaidah kehalalan dan kesehatan. Selain itu juga, membantu percepatan proses sertifikasi halal bagi UMKM kuliner.

Sebagai informasi, pedoman zona KHAS merupakan perpaduan antara Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal pada Zona Kuliner Halal dari BPJPH dan pedoman Higiene Sanitasi Pangan, Sehat dan Aman dari Kemenkes. Dengan dikembangkannya zona yang terstandar dan terstruktur tersebut, diharapkan akan menumbuhkan minat dan kepercayaan masyarakat terhadap UMKM kuliner.(*)