Resmi! Ajaib Sekuritas Dapat Izin untuk Transaksi Marjin
Yunike Purnama - Selasa, 14 Desember 2021 09:34JAKARTA - Regulator pasar modal, Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan izin bagi PT Ajaib Sekuritas Asia untuk melakukan transaksi margin. Perizinan itu disampaikan dalam pengumuman No:Peng-00051/BELANG/12-2021.
Informasi itu ditandatangani oleh Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian S Maang; dan Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono W. Widodo.
Dengan pengumuman tersebut, maka Ajaib Sekuritas dapat mulai melakukan transaksi margin pada Senin 13 Desember 2021.
"Dengan ini, kami umumkan bahwa PT Ajaib Sekuritas Asia telah memenuhi persyaratan sebagai Anggota Bursa Efek yang dapat melakukan Transaksi Margin," demikian bunyi pengumuman tersebut, Selasa (14/12/2021).
- Telkomsel Raih Penghargaan Silver Winner The Smarties Indonesia 2021
- Update Harga Emas Pegadaian per Selasa, 14 Desember 2021
- KSEI: Jumlah Investor Pasar Modal Tembus 7,19 Juta, Reksadana Terbanyak
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2020, transaksi margin adalah transaksi pembelian efek untuk kepentingan nasabah yang dibiayai oleh perusahaan.
Melalui transaksi margin, nasabah dapat membeli saham dengan nilai yang lebih besar dari modal yang dimilikinya. Dalam hal ini investor mendapat pinjaman dari perusahaan sekuritas.
Sementara perusahaan efek yang melakukan pembiayaan penyelesaian transaksi margin dan/atau transaksi short selling wajib memenuhi ketentuan antara lain izin usaha dari OJK, memiliki kecukupan modal kerja bersih, dan mendapat persetujuan dari BEI. (*)