Lapas Narkotika Bandarlampung
Penulis:Chairil Anwar
Editor:Chairil Anwar
BANDARLAMPUNG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandarlampung berkomitmen untuk meningkatkan derajat kesehatan narapidana melalui Pelayanan Kesehatan Terpadu.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung Porman Siregar mengungkapkan ruang lingkup kegiatan pelayanan dan perawatan kesehatan di Lapas meliputi upaya kesehatan yang terpadu dan menyeluruh mencakup upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan.
"Pelayanan Kesehatan Terpadu merupakan wujud komitmen kami guna peningkatan derajat kesehatan yang juga merupakan hak asasi manusia dan wajib diberikan kepada warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandarlampung,” ungkapnya, Rabu (9/2/2022).
Pos Pelayanan Kesehatan Terpadu yang ada di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung salah satunya bertujuan untuk mengimplementasikan pelayanan kesehatan promotif yakni memberikan informasi kesehatan dasar dalam bentuk penyuluhan untuk mengubah perilaku tahanan dan warga binaan agar dapat menjaga/memelihara kesehatannya.
"Selanjutnya yaitu pelayanan kesehatan kuratif yaitu serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, bahkan pengendalian penyakit,” ujar Porman.
Pelayanan kesehatan di Lembaga Pemasyarakatan tertuang dalam Undang-Undang No.12 Tahun 1995 Pasal 14 ayat (1) huruf b dan d tentang Pemasyarakatan menyatakan bahwa setiap Narapidana, Anak Didik Pemasyarakatan dan Lanjut Usia (Lansia) dan Tahanan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan perawatan, baik rohani maupun jasmani, dan makanan yang layak.
“Ini merupakan salah satu tugas pokok Lembaga Pemasyarakatan dalam penyelenggaraan kegiatan di bidang kesehatan dan perawatan ialah memberikan pelayanan kesehatan dan perawatan terhadap Narapidana, Anak Didik Pemasyarakatan dan Tahanan," imbuhnya.
Diketahui, Warga Binaan Pemasyarakatan yang ada di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung berjumlah 1.024 orang. “Dari jumlah tersebut tidak hanya terdiri dari warga binaan pria saja, tetapi mereka juga termasuk dikategorikan sebagai kelompok rentan (narapidana, tahanan, dan lanjut usia)," paparnya.
Selanjutnya, dalam hal peningkatan layanan kesehatan, sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor.PAS-36.OT.03 Tahun 2021 Klinik Lapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung merupakan Lapas Percontohan Penyelenggaraan Layanan Kesehatan.
“Selain itu Klinik Lapas Narkotika Bandarlampung juga telah memperoleh izin operasional Klinik Pratama dari Pemerintah Kota Bandarlampung dan secara berkala melaksanakan pengobatan rutin, pengobatan masal, screening TB/HIV, Vaksinasi Covid-19, penyuluhan kesehatan, dan fogging di lingkungan Lapas,” tandas Porman. (*)