minyak goreng
Penulis:Chairil Anwar
Editor:Chairil Anwar
JAKARTA — Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti mempertanyakan peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam memberantas kartel minyak goreng. Padahal, KPPU sebelumnya memutuskan membawa masalah harga dan kelangkaan minyak goreng ke ranah hukum, termasuk mengatasi dugaan kartel persoalan minyak ini.
La Nyalla menyebut keputusan membawa pada ranah hukum telah disampaikan KPPU pada Januari 2022. Namun, sejauh ini tidak ada hasil signifikan dari upaya KPPU.
“Terakhir yang dilakukan KPPU masih pada tahap memanggil produsen atau pabrik minyak goreng untuk pengumpulan bukti. Itu pun awal Februari kemarin. Saya berharap jangan terlalu lambat,” kata La Nyalla, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis,17 Maret 2022.
La Nyalla melanjutkan KPPU harus menyampaikan progres dari upaya membawa kasus kelangkaan minyak goreng pada ranah hukum agar diketahui publik. Dia menilai langkah ini penting untuk memberi gambaran sekaligus pelajaran kepada kita semua karena kasus ini bukan pertama kali terjadi.
“Jika KPPU bisa mengungkap tuntas, siapa dan apa modus kasus ini, akan sangat bagus,” kata dia.
Dia menegaskan DPD mendukung KPPU untuk mengungkap kasus ini secara tuntas. Apalagi, kelangkaan dan kemahalan harga minya goreng merata di seluruh daerah.
“Jangan takut. Bongkar dan gebuk saja. Meskipun yang dihadapi pemain-pemain besar KPPU punya payung hukum untuk itu, lebih baik buka transparan ke publik proses dan progress yang dijalankan KPPU,” bebernya.
KPPU memutuskan membawa masalah harga minyak goreng ke ranah hukum pada Januari 2022 yang lalu, termasuk terkait indikasi kartel dalam kenaikan harga komoditas tersebut.
Pada 4 Februari yang lalu, KPPU mulai memanggil para pihak terkait, khususnya produsen minyak goreng, guna meminta keterangan dan mencari alat bukti terkait dugaan persaingan usaha tidak sehat di sektor minyak goreng. Langkah pengumpulan bukti ini dianggap Ketua DPD berjalan lamban. (CA)
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Erwin C. Sihombing pada 18 Mar 2022