Kontainer Perusahaan Terduga Mafia Minyak Goreng Ditemukan di Tanjung Priok
Chairil Anwar - Jumat, 18 Maret 2022 07:48JAKARTA — Tim penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menyambangi Jakarta International Container Terminal (JICT) I Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis, 17 Maret 2022, dan menemukan satu kontainer milik PT AMJ yang diduga terlibat perkara mafia minyak goreng. Kontainer itu diserahkan tim Kejati DKI kepada Kantor Bea Cukai Tanjung Priok untuk diamankan.
PT AMJ bersama PT NLT dan PT PDM l diduga memainkan ekspor minyak goreng melalui Pelabuhan Tanjung Priok hingga berdampak pada kelangkaan minyak goreng di dalam negeri. Ketiga perusahaan selama 2021—2022 diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses ekspor minyak goreng kemasan.
“Tim penyelidik menyampaikan kepada pihak Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok terhadap temuan satu unit kontainer tersebut untuk diamankan dan tidak dipindahtempatkan atau dikeluarkan dari Teminal Kontainer JICT 1 sampai dengan proses hukum selesai,” kata Kasipenkum Kejati DKI Ashari Syam.
Kontainer yang ditemukan berukuran 40 feet dengan nomor kontainer BEAU 473739 6. Terdapat 1.835 karton minyak goreng kemasan merek tertentu di dalam kontainer yang diekspor dengan melawan hukum oleh PT AMJ bersama-sama dengan perusahaan lainnya ke Hong Kong.
“Ekspor yang telah dan akan dilakukan oleh PT AMJ tersebut memberikan dampak kerugian perekonomian negara dengan adanya kelangkaan minyak goreng kemasan di Indonesia dan memberikan keuntungan tidak sah kepada PT AMJ sejumlah kurang lebih Rp400 juta per kontainer,” kata Ashari.
- PGN Siap Bangun 240 Ribu Sambungan Gas Rumah Tangga di Jabodetabek, Karawang, Cilegon, Cirebon
- Selesai Covid Munculah Perang Rusia-Ukraina, Bagaimana Nasib Perbankan Kedepan?
- Marvel Kenalkan Superhero Muslim Pertama Lewat Trailer Serial 'Ms. Marvel'
Kedatangan tim penyelidik ke Pelabuhan Tanjung Priok dilakukan dalam rangka pengumpulan alat bukti dan keterangan. Tim turut meminta keterangan dari pihak-pihak terkait dari pemeriksaan lapangan ini.
“Upaya ini dilakukan sehubungan dengan pemberantasan mafia minyak goreng yang berkualifikasi tindak pidana korupsi, terkait dengan dugaan korupsi dan perbuatan melawan hukum serta merugikan perekonomian negara,” ujar Kasipenkum. (CA)
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Erwin C. Sihombing pada 18 Mar 2022