Penulis:Yunike Purnama
Editor:Redaksi
BANDAR LAMPUNG - Konsorsium Gerakan Pekerja Media membuat pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung atas pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak yang dialami oleh jurnalis Dian Wahyu Kusuma.
Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi mengatakan, Ketua AJI Bandar Lampung ini di PHK secara sepihak tanpa surat pemberitahuan. Perusahaannya bernaung yakni PT Masa Kini Mandiri melakukan PHK dengan alasan efisiensi keuangan.
“Berdasarkan PP nomor 35 tahun 2021 perusahaan harus menyampaikan secara patut dan tertulis terkait alasan ketika perusahaan melakukan efisiensi. Namun hingga saat ini tidak dilakukan,” kata Sumaindra Jarwadi pada Kamis, 12 Januari 2022
Atas permasalahan tersebut, pihaknya mengadu ke Disnaker Bandar Lampung sebelum melakukan upaya-upaya bipartit. Pasalnya Dian Wahyu Kusuma telah melakukan upaya mediasi, namun tidak ada tindaklanjut, malah ada transfer uang pesangon.
“Secara prinsip Dian menolak PHK ini dan PHK menjadi kerentanan akibat omnibuslaw yang tidak hanya dialami kawan buruh pabrik, tapi juga kawan pers,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Advokasi dan Ketenagakerjaan AJI Bandar Lampung, Derri Nugraha mengatakan pekerja media sangat rentang mengalami PHK dan kehilangan hak-haknya seperti dalam UU Cipta Kerja. Sehingga ia mendorong terbentuknya serikat pekerja media di Lampung untuk mengakomodir permasalahan pekerja media.
Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Disnaker Bandar Lampung, Hardiansyah mengatakan aduan Dian Wahyu Kusuma telah terima dan selanjutnya akan ditindak lanjuti dengan pemanggilan kedua belah pihak untuk klarifikasi.
Menurutnya, jika nanti proses klarifikasi tidak selesai, maka akan dilakukan tahap kedua yaitu mediasi ke 1, 2 dan 3. Dengan harapan di proses mediasi itu disnaker hanya menghasilkan kesepakatan kedua belah pihak atau sifatnya anjuran dan nantinya diteruskan ke pengadilan hubungan industrial.
“Kita akan secepatnya memanggil, tapi kita masih menunggu. Karena ada salah satu persyaratan yang belum dipenuhi yakni risalah bipartit. Nanti setelah dipenuhi kita akan langsung klarifikasi ke pihak berkait,” paparnya.(IQB)