Kemenprin
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Redaksi
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas Laporan Keuangan Tahun 2022. Dengan capaian tersebut berarti Kemenperin telah meraih Opini WTP sebanyak 15 kali secara berturut-turut. Capaian tersebut telah diperoleh Kemenperin sejak tahun 2008 hingga tahun 2022.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan prestasi tersebut diharapkan dapat menjadi semangat untuk bekerja lebih baik lagi. ”Kemenperin menyampaikan terima kasih kepada BPK atas penilaian dan opini yang diberikan atas laporan keuangan tahun 2022. Saya juga mengucapkan selamat untuk kita semua atas pencapaian opini WTP ini. Semoga prestasi ini dapat menjadi penyemangat bagi kita untuk berkinerja lebih baik lagi,” ujarnya pada seremoni Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI atas Laporan Keuangan Kemenperin Tahun 2022 di Jakarta, Senin, 17 Juli 2023.
Menperin mengungkapkan bahwa perolehan opini WTP untuk yang ke-15 kali tersebut bukan berarti menandakan bahwa Laporan Keuangan Kemenperin telah sempurna.
”Kami mencatat beberapa permasalahan Laporan Keuangan tahun 2022 yang perlu kami tindaklanjuti. Sehingga, kami senantiasa berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi yang diberikan oleh BPK sesuai dengan rencana aksi yang telah kami sampaikan,” ungkap Menperin.
Pada tahun 2022, realisasi Kemenperin adalah sebesar Rp2,585 Triliun, atau mencapai 98,13% dari anggaran sebesar Rp2,634 Triliun. Sedangkan pada tahun anggaran 2023 yang sedang berjalan, Kemenperin mengelola anggaran sebesar Rp4,622 Triliun, meningkat hampir Rp2 triliun dari tahun sebelumnya. Menurut Menperin, peningkatan alokasi anggaran tahun 2023 merupakan salah satu tantangan dalam mempertahankan opini WTP di tahun ini.
”Untuk itu, kami berupaya mempertahankan opini WTP di tahun-tahun selanjutnya melalui peningkatan kualitas pengelolaan APBN di lingkungan Kemenperin,” jelas Menperin. Upaya tersebut ditempuh melalui langkah-langkah seperti melengkapi regulasi internal terkait pengelolaan keuangan dan pelaksanaan APBN, meningkatkan kesadaran seluruh anggota organisasi terkait pentingnya good governance, melakukan optimalisasi penggunaan sistem informasi, meningkatkan sistem pengendalian intern, serta meningkatkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) baik dalam proses perencanaan, pelaksanaan kegiatan maupun pelaporan.
Pada kesempatan tersebut, Anggota II BPK-RI Daniel Lumban Tobing yang menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI kepada Menperin menyampaikan, BPK memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan berdasarkan kesesuaian Laporan Keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan informasi keuangan dalam Laporan Keuangan, kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern.
”Kami juga mengharapkan agar Menperin bersama jajarannya mengupayakan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi atas pemeriksaan BPK tersebut,” ujarnya. (*)