Kemenprin
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Redaksi
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut industri tekstil masih tertekan lantaran masih banyaknya produk impor yang membanjiri pasar domestik.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni mengatakan, selain itu adanya barang barang yang ditimbun di kawasan berikat termasuk di dalamnya produk terkstil, yang masuk ke pasar domestik turut menekan kondisi industri tekstil ini.
"Salah satu penyebab industri tekstil masih tertekan karena masih banyaknya produk impor yang banyak beredar di pasar domestik. Lalu karena di kawasan berikat banyak produk-produk industri tekstil yang menjadi tujuan ekspor termasuk ke dalam pasar domestik," katanya dalam konpers Indeks Kepercayaan Industri (IKI) September 2023 di Kementerian Perindustrian pada Jumat, 29 September 2023.
Adapun kawasan berikat adalah tempat penimbunan barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.
Selain itu, social-commerce juga diakui menjadi momok untuk industri tekstil. Pasalnya, praktik predatory pricing atau jual rugi membuat usaha mikro kecil menengah (UMKM) tertekan sehingga serapan produk dalam industri tekstil juga terhambat.
Kemenperin juga mencermati adanya alogaritma platform sosial media seperti TikTok yang menampilkan produk-produk luar negeri daripada produk domestik membuat masyarakat lebih mudah tergiur membeli produk impor yang diiklankan.
Maka, Febri menegaskan kementeriannya setuju dengan keluarnya regulasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Di sisi lain, untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas industri, Kemenperin miliki program restrukturisasi mesin peralatan diberikan insentif terhadap investasi sebanyak 10% dari investasi yang dilakukan. Pada tahun 2024, anggaran sekitar US$50 miliar akan digelontorkan untuk program tersebut.(*)