Sosial Commerce Dilarang, TikTok: Ada 6 Juta Penjual Kelimpungan

Yunike Purnama - Jumat, 29 September 2023 22:20
Sosial Commerce Dilarang, TikTok: Ada 6 Juta Penjual Kelimpungan (sumber: null)

JAKARTA - TikTok Indonesia menyayangkan pelarangan media sosial merangkap platform perdagangan (social commerce). Mereka mengatakan kebijakan tersebut berdampak pada perekonomian jutaan penjual TikTok Shop di Tanah Air.

Diketahui, pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Aturan ini menjadi penyempurnaan Permendag 50/2020 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, pengawasan, dan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Permendag terbaru menjadi payung hukum untuk melarang keberadaan social commerce seperti TikTok Shop. “Kami sangat menyayangkan, terutama bagaimana keputusan tersebut akan berdampak pada penghidupan enam juta penjual dan hampir tujuh juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,” demikian pernyataan perwakilan TikTok Indonesia, dikutip Jumat 29 September 2023. 

Meski kecewa, TikTok mengaku menghormati setiap keputusan yang berlaku di Indonesia. Pihaknya berencana menempuh jalur konstruktif di masa mendatang, meski tidak menjelaskan detail langkah tersebut. 

Pemerintah mengklaim pelarangan media sosial merangkap sebagai wadah penjualan untuk menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyebut social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa. “Dilarang menyediakan transaksi pembayaran,” ujarnya. 

Zulhas menambahkan penataan social commerce seperti TikTok Shop demi mendorong persaingan yang adil, bukan persaingan sebebas-bebasnya. “Itu titik garis tebalnya,” kata dia. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi sependapat dengan pelarangan social commerce. 

Menurut dia, konsep social commerce merugikan karena ada algoritma yang bisa memengaruhi konsumen. “Negara harus hadir melindungi pelaku UMKM. Jangan sampai barang dari sana dibanting dengan harga murah,” ujarnya. 

Lebih lanjut, Budi Arie menambahkan pelarangan tersebut juga mengantisipasi penyalahgunaan data. “Kami tidak mau kedaulatan data kita dipakai semena-mena. Ini kan semua platform akan ekspansi ke beberapa jenis. Nah itu harus kita atur,” tegasnya.(*)

Editor: Redaksi
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS