Kemenkumham Lampung
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Redaksi
BANDARLAMPUNG - Kantor Kementerian Hukum dan HAM Lampung Provinsi Lampung menggelar sosialisasi Partai Politik Tahun Anggaran 2023 dengan tema Wujudkan Sinkronisasi Data Alamat Kantor dan Kepengurusan Partai Politik Tingkat Provinsi bertempat di Ballroom Swiss Belhotel pada Jumat, 10 Maret 2023.
Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung Sorta Delima Lumban Tobing dalam sambutannya mengatakan, saat ini kita sedang mempersiapkan pemilu yang akan digelar pada tahun 2024. Dalam sistem politik demokrasi, Pemilu merupakan salah satu instrumen penting dalam menegakkan demokrasi di suatu negara sebagai legitimasi kekuasaan.
"Dalam rangka meningkatkan layanan jasa hukum di bidang partai politik, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum telah menerapkan sistem pelayanan partai politik berbasis teknologi informasi / elektronik (online) dengan mengacu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017," papar Sorta.
Ia melanjutkan, adapun layanan Partai Politik tersebut meliputi, Pendaftaran pendirian badan hukum partai politik, Pendaftaran perubahan anggaran dasar partai politik atau anggaran rumah tangga partai politik hingga Pendaftaran perubahan kepengurusan partai politik.
"Mengingat pentingnya peran partai politik tersebut, maka partai politik perlu memperhatikan status badan hukum, perubahan kepengurusan dan AD/ART, termasuk pengkinian alamat kantor, tahapan dan jadwal penyelenggaran pemilu, hingga terkait fasilitasi dan pembinaan partai politik itu sendiri,"ujarnya.
Layanan di bidang Partai Politik ini erat kaitannya dengan penyelenggaraan pemilu. Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menyebutkan Penyelenggara Pemilu terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Dalam konteks penyelenggaraan Pemilu, partai politik merupakan salah satu peserta pemilu. Pada Pasal 13 diatur salah satu wewenang KPU yaitu menetapkan Peserta Pemilu. Hal tersebut sejalan dengan salah satu tugas KPU yaitu mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan pemilu.
Dalam mempersiapkan pemilu yang akan digelar pada tahun 2024. Dalam sistem politik demokrasi, Pemilu merupakan salah satu instrumen penting dalam menegakkan demokrasi di suatu negara sebagai legitimasi kekuasaan.
Dalam kaitan ini, partai politik berperan sebagai wadah rekrutmen politik dalam arti menyiapkan calon anggota legislatif, pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, presiden dan wakil presiden.
Pada saat yang bersamaan, peningkatkan partisipasi politik masyarakat dan penciptaan iklim dalam Pemilu yang kondusif menjadi tantangan tersendiri bagi lembaga penyelenggara pemilu, partai politik dan pemerintah daerah demi terjaganya persatuan dan kesatuan bangsa.
Ketua Panitia Kegiatan sekaligus Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Provinsi Lampung Alpius Sarumaha mengatakan, adapun narasumber yang hadir dalam Sosialisasi Partai Politik adalah Pranudio Sub Koordinator Advokasi Pendapat Hukum Partai Politik Direktorat Tata Negara, Erwan Bustami Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung, Heriza Kurniawan Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Provinsi Lampung.
Maksud dari kegiatan Sosialisasi ini adalah sarana koordinasi antar instansi mengenai kebijakan di bidang partai politik khususnya dalam pengumpulan data alamat kantor dan kepengurusan partai politik tingkat provinsi.
"Tujuan dilaksanakan Sosialisasi ini adalah terciptanya data alamat kantor dan kepengurusan partai politik tingkat provinsi yang akurat dan akuntabel antara Kementerian Hukum dan HAM, instansi terkait dan partai politik,"papar Alpius.
Peserta Kegiatan Sosialisasi Layanan Partai Politik di Provinsi Lampung ini berjumlah 150 orang, dimana 70 orang terdiri dari anggota DPW/DPD Partai Politik di Provinsi Lampung.(*)