Kemenkumham Lampung
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Redaksi
BANDAR LAMPUNG - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung menggelar Penandatanganan Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum Bagi Orang atau Kelompok Masyarakat Miskin Tahun Anggaran 2023 bertempat di Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung pada Selasa, 24 Januari 2024.
Adapun Organisasi Bantuan Hukum dalam hal ini yakni Organisasi Bantuan Hukum yang telah lulus Verifikasi dan Akreditasi Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2022-2024 Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Dr. Sorta Delima Lumban Tobing mengatakan, penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada warga negara merupakan upaya negara dalam memenuhi hak warga warga negaranya dalam kebutuhan akses terhadap keadilan (acces to justice) dan persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
Secara teknis pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 ini tidak dilakukan langsung oleh pemerintah melainkan melalui Organisasi Bantuan Hukum.
Untuk mendorong suksesnya pelaksanaan bantuan hukum di Provinsi Lampung, terdapat 22 Organisasi Bantuan Hukum yang sudah terverifikasi dan terakreditasi periode 2022-2024 Oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional.
"Peranan Organisasi Bantuan Hukum dalam pelaksanaan bantuan hukum tidak semata-mata hanya untuk mendampingi masyarakat miskin yang sedang bermasalah didepan hukum, akan tetapi maksud dan tujuan kegiatan bantuan hukum khususnya non litigasi melalui kegiatan penyuluhan hukum diharapkan dapat menciptakan perubahan budaya hukum (law tool social engeenering) kepada masyarakat khususnya masyarakat Provinsi Lampung,"papar Sorta dalam sambutannya pada Selasa, 24 Januari 2023.
Diharapkan peran aktif pengurus Organisasi Bantuan Hukum untuk terus mensosialisasikan terkait adanya bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin yang bermasalah didepan hukum sehingga penyaluran dana bantuan hukum tepat sasaran.
Selama tahun 2022 penyerapan Litigasi telah terlaksana 98,99% dan Non Litgasi 96,33% dengan jumlah 309 perkara terdiri dari 244 perkara litigasi dan 99 perkara non litigasi.
Capaian ini harus dipertahankan bahkan ditahun ini harus mampu ditingkatkan agar capaian tersebut hingga mencapai 100 persen, sehingga pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini menjadi pelayanan prima yang wajib didukung dan laksanakan sepenuh hati. (*)