Kemenkeu Sarankan Kolaborasi Pajak Ojol dan Toko Daring

2023-10-17T17:53:11.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Redaksi

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengusulkan penerapan pajak bagi layanan transportasi daring atau ojek online (ojol) dan toko daring (online shop) melalui skema kerja sama.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengusulkan penerapan pajak bagi layanan transportasi daring atau ojek online (ojol) dan toko daring (online shop) melalui skema kerja sama.

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengusulkan penerapan pajak bagi layanan transportasi daring atau ojek online (ojol) dan toko daring (online shop) melalui skema kerja sama. Usulan ini merupakan upaya untuk memastikan pajak diterapkan dengan efisien dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, dan menghindari tumpang tindih serta pemungutan berganda.

Sandy Firdaus, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, memberikan pandangan bahwa penerapan pajak harus diselidiki secara detail. Sandy menekankan pentingnya memeriksa aspek-aspek yang harus sesuai dengan regulasi yang berlaku tanpa menimbulkan tumpang tindih dengan jenis pajak lain. Maka perlu di klasifikasikan secara jelas mana yang dianggap sebagai objek pajak pusat dan mana yang menjadi kewenangan pajak daerah.

“Yang bisa digali adalah kerja sama. Misal, ketika ada transaksi makanan, dengan omzet tertentu ya, bisa langsung ditarik pajak restoran dan diserahkan ke pemerintah daerah. Itu hal yang bisa digali ke pendapatan,” ungkap Sandy dilansir antara, Selasa, 17 Oktober 2023.

Sandy juga mencatat bahwa pajak tidak boleh diterapkan secara berganda. Oleh karena itu, sebelum menerapkan pajak pada layanan daring, langkah awal adalah memastikan bahwa jenis pajak tersebut belum dikenakan pada usaha yang diperantarai oleh ojol maupun toko daring. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keadilan dalam pemungutan pajak.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, mengungkapkan rencana kebijakan pajak untuk toko daring dan ojol. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah melakukan penelitian potensi pendapatan pajak daerah untuk tahun anggaran 2024.

Kementerian Keuangan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendorong penerapan pajak pada layanan daring, namun, upaya serupa juga diharapkan akan diadopsi oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Saat ini, masih banyak potensi pengenaan pajak yang belum digali oleh pemerintah daerah, meskipun objek tersebut memiliki potensi besar untuk menjadi sumber pendapatan daerah yang signifikan.

Penerapan pajak dengan hati-hati dan kolaborasi yang efektif antara pihak terkait akan membantu menciptakan sistem pajak yang adil dan berkontribusi positif terhadap ekonomi daerah dan nasional.(*)