Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali Purwakarta, Jasa Raharja Gerak Cepat Jamin Santunan Seluruh Korban

2025-11-20T17:19:18.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Yunike Purnama

Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali Purwakarta, Jasa Raharja Gerak Cepat Jamin Santunan Seluruh Korban
Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali Purwakarta, Jasa Raharja Gerak Cepat Jamin Santunan Seluruh Korban

PURWAKARTA — Jasa Raharja menyampaikan keprihatinan atas 
kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Tol Cipali Km 72+500 Jalur B (arah 
Jakarta), Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, pada Selasa tanggal 18 November 2025 dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Peristiwa yang 
melibatkan tiga kendaraan ini telah mengakibatkan 5 orang meninggal dunia 
sementara 39 orang mengalami luka-luka.

Menurut laporan awal, bus Agra Mas B 7654 KGA menabrak bagian belakang minibus bernomor polisi B 2508 TFT yang berada di depannya saat melaju dari arah Cirebon menuju Jakarta di jalur cepat. 

Tabrakan ini mendorong minibus hingga menabrak bagian belakang bus PO Sinar Jaya bernopol B 7895 TGA, yang pada saat itu tengah berhenti di jalur cepat akibat antrean lalu lintas. Tabrakan beruntun ini menyebabkan minibus dan bus terdorong keluar jalur, menabrak pembatas jalan, dan akhirnya terperosok ke parit di sisi tol.

Para korban luka-luka dan meninggal dunia segera dievakuasi ke dua rumah sakit di 
Purwakarta. Sebanyak 33 orang luka-luka dirawat di RS Abdul Radjak Purwakarta, 
sedangkan 6 orang lainnya mendapatkan penanganan medis di RS Siloam 
Purwakarta.

Begitu menerima laporan kejadian, Jasa Raharja Cabang Purwakarta bergerak cepat melakukan koordinasi dengan Polres Purwakarta untuk pendataan korban serta 
memastikan proses penanganan berlangsung cepat dan tepat. 

Petugas Jasa Raharja juga mengunjungi dua rumah sakit tersebut untuk melakukan pendampingan serta pengurusan jaminan bagi korban luka.

Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyempatkan hadir di RS 
Abdul Radjak dan RS Siloam Purwakarta untuk menjenguk para korban kecelakaan. 

Dalam kunjungannya, Dewi menegaskan komitmen Jasa Raharja dalam memenuhi 
seluruh hak korban sesuai Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 serta 
peraturan turunannya.

Dewi menjelaskan, Ahli waris korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta, sementara korban luka-luka dijamin biaya perawatannya hingga Rp20 juta yang dibayarkan langsung kepada rumah sakit. 

Selain itu, Jasa Raharja juga memberikan manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama (P3K) maksimal Rp1 juta dan biaya ambulans hingga Rp500 ribu per orang. Seluruh manfaat ini adalah hak korban dan akan kami pastikan tersalurkan dengan cepat dan tepat. (*)