Pertamina Tindak Tegas Pelanggaran Distribusi BBM di SPBU 24.345.106 Lampung Utara
Yunike Purnama - Kamis, 20 November 2025 17:07
Pertamina Tindak Tegas Pelanggaran Distribusi BBM di SPBU 24.345.106 Lampung Utara (sumber: Ist)LAMPUNG UTARA - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menegaskan komitmennya dalam menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) secara tepat sasaran serta memastikan ketersediaan energi bagi masyarakat berjalan dengan baik.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, menyampaikan bahwa Pertamina Patra Niaga telah menginstruksikan seluruh lembaga penyalur untuk mendistribusikan BBM subsidi sesuai aturan dan regulasi yang berlaku.
"Pertamina telah melakukan pengecekan lapangan menyusul laporan masyarakat melalui Pertamina Contact Center (PCC) 135 dan media sosial terkait dugaan penyalahgunaan BBM di SPBU 24.345.106, Desa Cahaya Negri, Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan pola transaksi yang tidak wajar dan berulang,” tegas Rusminto.
- DAMAR Gelar Konsultasi Publik Pastikan Ranperbub P2M Perkawinan Usia Dibawah 19 Tahun Berjalan Inklusi di Pesisir Barat
- PGN Group Raih 21 Penghargaan Keselamatan Migas 2025
- Pemkot Metro dan Kulon Progo Resmikan Kerja Sama Antar Daerah Jaga Stabilitas Harga
- Panitia HPN SMSI 2026 Tinjau Kesiapan Universitas Syech Nawawi Banten sebagai Lokasi Ekspedisi Sejarah dan Budaya
"Pertamina memberikan sanksi tegas berupa pembinaan serta penghentian penyaluran BBM jenis Biosolar dan Pertalite selama 30 hari kepada SPBU 24.345.106. Sebagai bagian dari sanksi tersebut, Pertamina juga mewajibkan pemasangan spanduk yang menandai bahwa SPBU sedang dalam masa pembinaan. Kami juga melakukan pemblokiran QR Code Subsidi Tepat terhadap kendaraan yang terlibat dalam transaksi mencurigakan agar tidak dapat mengisi BBM subsidi kembali di SPBU,” lanjut Rusminto.
"Pertamina tidak segan memberikan tindakan tegas kepada lembaga penyalur yang terbukti melanggar aturan. Langkah ini diambil sebagai efek jera agar seluruh SPBU mematuhi ketentuan penyaluran BBM subsidi," tambah Rusminto.
Sebagai upaya menjaga ketersediaan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat, Pertamina memastikan BBM tetap dapat diperoleh di SPBU lain di sekitar wilayah tersebut. Salah satu SPBU terdekat yang dapat menjadi alternatif adalah SPBU 24.345.117, yang berjarak sekitar 10 kilometer dari lokasi SPBU tersebut.
Pertamina juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) serta pemerintah daerah untuk memastikan pengawasan distribusi BBM subsidi berjalan optimal.
Pertamina mengapresiasi kepedulian masyarakat dan mengajak untuk terus aktif melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan melalui aparat terkait atau Pertamina Contact Center (PCC) 135. (*)

